MITRATERKINI.COM, ROKAN HILIR – Ketua Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Rokan Hilir, Syafrianto, S.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas terhadap truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga melebihi kapasitas muatan (overload) dan beroperasi tanpa jaring pengaman.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, khususnya di Jalan Lintas Sinaboi–Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Syafrianto menyampaikan desakan tersebut saat dimintai tanggapan terkait masih ditemukannya truk pengangkut sawit yang diduga melanggar ketentuan lalu lintas, Jumat (30/10/2026).
“Tegakkan undang-undang lalu lintas terhadap para pelanggar. Tindak tegas kendaraan yang tidak tertib dan membahayakan keselamatan warga di jalan,” tegasnya.
Menurut Syafrianto, truk dengan muatan berlebih dan tanpa pengamanan yang memadai tidak hanya berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi juga merugikan masyarakat akibat kerusakan jalan.
Kondisi itu turut mencoreng nama baik pengusaha angkutan yang telah menjalankan usaha sesuai aturan.
Ia juga mempertanyakan efektivitas razia gabungan yang selama ini dilakukan. Menurutnya, teguran dan sosialisasi perlu diikuti dengan penindakan yang konsisten agar memberikan efek jera kepada pengemudi maupun pemilik armada yang terbukti melanggar.
“Jangan hanya imbauan dan sosialisasi terus. Kalau pengusaha RAM dan sopir sudah diberikan surat edaran berulang kali, tetapi tidak diindahkan, tindak sesuai aturan yang berlaku. Keselamatan warga menjadi taruhannya,” ujarnya.
Syafrianto meminta Satlantas Polres Rokan Hilir dan Dishub tidak ragu menindak pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat.
Wartawan dan Masyarakat Soroti Pengawasan
Persoalan truk pengangkut sawit yang diduga melanggar aturan lalu lintas juga menjadi perhatian awak media di Rokan Hilir. Mereka meminta aparat kepolisian dan Dishub meningkatkan pengawasan serta memastikan razia berjalan efektif.
Masyarakat turut mempertanyakan pelaksanaan razia gabungan. Muncul dugaan bahwa sebagian truk tidak beroperasi ketika razia berlangsung, tetapi kembali melintas setelah kegiatan selesai. Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Warga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan sesaat, melainkan secara rutin dan berkelanjutan. Langkah tegas dinilai penting untuk mencegah kecelakaan akibat muatan yang tidak aman serta menjaga kondisi jalan agar tidak semakin rusak.
Penindakan Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 mengatur sanksi terhadap pelanggaran tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 277 mengatur sanksi terhadap perbuatan memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penerapan kedua pasal tersebut harus disesuaikan dengan unsur pelanggaran yang ditemukan. Karena itu, dugaan kelebihan muatan, modifikasi bak kendaraan, dan tidak adanya jaring pengaman perlu diperiksa oleh petugas sesuai ketentuan hukum yang relevan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Dishub, dan Satlantas Polres Rokan Hilir segera meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah nyata untuk memastikan kendaraan angkutan sawit beroperasi secara aman dan tertib.
Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu melindungi keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis: Edisupriadi
Editor: Paijo