MITRATERKINI.COM, SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M alias Toyol (47), warga Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit. Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 6,4 gram.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, penangkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka diamankan di sebuah rumah di Dusun I, RT 001/RW 001, Desa Bunsur, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi, petugas melakukan penggerebekan. M alias Toyol yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan kemudian diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu bungkus timah rokok dan satu buah gunting.
Polisi juga menyita satu unit handphone Infinix, satu unit handphone Oppo A31, satu tas warna hitam, satu tas warna cokelat serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial S alias I.
Pemasok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap M alias Toyol menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
(Red)