Komplotan Jambret Gelang Emas di Lubuk Dalam Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Mitraterkini.com, SIAK – Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, membongkar komplotan penjambret gelang emas yang beraksi di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Sabtu (3/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni R.P.R alias Amek (23) dan G.N.E alias Geri (25). Keduanya ditangkap di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 2–3 Oktober 2026.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Febby Nurazin, saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX sambil membonceng anaknya yang berusia lima tahun.

Saat melintas di Jalan Lintas Pertamina, tepatnya di sekitar depan Warung Adam Sayur, korban diduga dipepet oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik.

Pelaku kemudian merampas gelang emas seberat 10 gram yang dikenakan korban di tangan kiri. Setelah berhasil mengambil gelang tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun, korban tidak berhasil mengejar karena harus membawa anaknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Lubuk Dalam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos., M.H., bersama Kanit Reskrim Aiptu Jefri Simbolon dan personel melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, polisi sebelumnya telah menangkap R.F.R alias Ejak pada 2 September 2026 di kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dari pemeriksaan terhadap R.F.R, penyidik memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan bersama beberapa pelaku lainnya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada G.N.E alias Geri yang diketahui berada di sebuah rumah kos di Jalan Lumba-lumba, Kota Pekanbaru.

Pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Polsek Lubuk Dalam berhasil mengamankan Geri.

Dari pemeriksaan awal, Geri diduga berperan sebagai pengawas yang berada di posisi belakang saat aksi penjambretan berlangsung.

Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan R.P.R alias Amek.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu, 3 Oktober 2026, polisi menangkap R.P.R di sebuah rumah kos kawasan Gobah, Kota Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan awal, R.P.R mengakui keterlibatannya. Ia diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam yang mengiringi pelaku utama.

Sementara Geri diduga dibonceng R.P.R dan bertugas sebagai pendamping sekaligus pengawas.

Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo BM 3265 ACQ yang telah ditempeli stiker berwarna cokelat. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh pelaku berinisial O, yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyebut para tersangka diduga menerima bagian dari hasil penjualan gelang emas milik korban. R.P.R disebut menerima sekitar Rp1,5 juta, sedangkan Geri sekitar Rp1,4 juta.

Selain itu, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, R.P.R dan G.N.E dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aksi serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, yakni O dan K, yang hingga kini berstatus DPO.

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Lubuk Dalam masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

(Red)