Kesepakatan Masyarakat, Tokoh Adat Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Tegas Cegah Intimidasi

MITRATERKINI.COM, KAMPAR – Kesepakatan yang telah dibuat secara sah antara masyarakat, tokoh adat dan pemerintah dinilai perlu dihormati seluruh pihak. 

Setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum, bukan dengan tekanan maupun kekerasan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi, S.Ag., menyikapi adanya dokumentasi pertemuan tokoh adat dan masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang membahas kerja sama dengan CV Prima Nuansa Solution.

Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah tokoh adat dan masyarakat mengikuti pertemuan. 

Namun, terkait isi kesepakatan, pihak yang menandatangani maupun kekuatan hukumnya, Darbi menyebut hal tersebut tetap perlu dibuktikan melalui berita acara, daftar hadir, surat kesepakatan atau dokumen resmi lainnya.

“Ketika rakyat bersama pemerintah, maka program-program pemerintah akan lebih mudah dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. 

Jangan sampai kepentingan tertentu justru menghambat kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Darbi.

Keberatan Diminta Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Darbi mengatakan, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap pengelolaan atau kerja sama di kawasan Kota Garo, keberatan tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme musyawarah dan jalur hukum.

Menurutnya, pihak yang merasa memiliki hak atas pengelolaan suatu kawasan harus dapat menunjukkan dasar kewenangan, surat penugasan, perjanjian kerja sama maupun dokumen hukum lainnya.

“Kalau ada pihak yang merasa mempunyai hak, silakan buktikan secara hukum. Jangan menggunakan tekanan, intimidasi, penghadangan atau kekerasan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan konflik,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap setiap dugaan ancaman, intimidasi, pengerahan massa maupun kekerasan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.

Namun, Darbi mengingatkan agar istilah seperti “cukong”, “premanisme” maupun keterlibatan pihak luar tidak dituduhkan kepada individu atau kelompok tertentu tanpa bukti.

“Kalau memang ditemukan tindakan nyata berupa kekerasan, ancaman atau pemaksaan, silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kekerasan dan Pemaksaan Dapat Berimplikasi Pidana

Darbi mengingatkan, ketentuan pidana nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia menyebut, apabila terjadi kekerasan secara bersama-sama di muka umum, terdapat ketentuan pidana yang dapat diterapkan sesuai fakta dan unsur perbuatannya.

Selain itu, tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maupun penganiayaan juga memiliki konsekuensi hukum pidana.

“Apabila benar terjadi kekerasan, pemaksaan atau ancaman kekerasan, persoalan tersebut bukan hanya konflik sosial, tetapi dapat masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Aparat Diminta Berikan Kepastian Hukum

Darbi menilai aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya apabila terdapat potensi konflik di lapangan.

Ia meminta langkah pencegahan dilakukan secara profesional agar persoalan tidak berkembang menjadi bentrokan yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap aparat melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum secara profesional. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. 

Kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan dan buktikan. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” ujarnya.

Menurut Darbi, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum.

“Kita tidak ingin Kota Garo menjadi arena pertarungan kepentingan. Yang kita harapkan adalah hukum yang bekerja, masyarakat yang aman, dan program yang memang sah dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan agar setiap tuduhan mengenai adanya “cukong”, pengerahan pihak luar maupun dugaan premanisme dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Jangan menuduh tanpa bukti. Tetapi jangan pula membiarkan apabila memang ditemukan tindakan melawan hukum. 

Aparat penegak hukum harus memeriksa secara objektif siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang membantu, serta apa peran masing-masing berdasarkan alat bukti,” pungkas Darbi.

Penyelesaian persoalan di Kota Garo diharapkan tetap berada dalam koridor musyawarah, kepastian hukum dan penegakan hukum, sehingga kepentingan masyarakat tidak menjadi korban konflik antarpihak.

Sumber: Humas AWI Riau

(KORWIL)