Redaksi

PT. KURNIA MITRA TERKINI
SK KEMENKUHAM
No AHU : AHU-074755.AH.01.30.Tahun 2023
NIB : 0211230004849

Susunan Redaksi

Penasihat hukum
Erwin Suprapto SH,l
Supriono SH Indah Rosmiati SH.

Pimpinan Umum
Paijo

Pimpinan perusahaan
Paijo

Pimpinan Redaksi
Paijo

Wakil Pimpinan Redaksi
Muryono

Sekretaris redaksi
Sukur

Bendahara
Retno Setya ningsih

Redaktur pelaksana
Suharno.

Dewan redaksi
Erik Kurniawan

Kordinator liputan
Muryono

Fotografer
Muslianto

Marketing
Lismawati

Staf redaksi
Amestha

Koordinator Liputan Wilayah Riau
Muryono

(Kabiro Pekanbaru Kota)
Rano Karyono
Wartawan

(Kabiro Siak ) Erik Kurniawan Sah

(Kabiro Rohul)
Muryono

(Kabiro Rohil)

(Kabiro Bengkalis)

(Kabiro Pelalawan)
Syahrudin

(Kabiro kuantan Singingi)

(Kabiro Indragiri hilir)

(Indragiri hulu )

(Kabiro Kampar)
Subur hermawan

(Kabiro Dumai )

PERHATIAN :
Wartawan/Reporter/Perwakilan MitraTerkini.com Selalu Dibekali Kartu Pers (ID Pers) dan Nama Tercantum Pada Box Redaksi. Jika Ditemukan Di Lapangan Ada Yang Mengatasnamakan Media MitraTerkini.com Tapi Namanya Tidak Tercantum Pada Box Redaksi Agar Menghubungi Kami ke No. 082255985129

PERATURAN :

Dilarang Keras Melakukan Tindak Pidana Melawan Hukum sekecil apapun, Dan Melanggar Aturan Perundang – Undangan, Bila Melanggar Aturan, Maka Pimpinan Redaksi Akan Melakukan Stop Press bagi Anggota Tersebut

Segala bentuk penyalahgunaan Identitas Yang Menimbulkan Delik Hukum Diluar Tanggung Jawab Redaksi dan Perusahaan
Alamat Pengaduan : Email : mitrapaijo03@gmail.com

Alamat Redaksi Media MitraTerkini.com,
Dusun Batu Ampar, RT 008, RK 003, Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, provinsi Riau.

Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.