Operasi Antik (LK), Polsek Lubuk Dalam Berhasil Ungkap Dua Pria Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Jajaran Polsek Lubuk Dalam bersama Tim unit Reskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Melalui Operasi Antik Lancang kuning (LK), berhasil mengungkap satu pria berinisial FHR Als T.R (24) dan F.E (33) tahun kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,94, gram di Jl.Pembangunan Rt 002 Rw 002 Kampung Rawang kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Selasa (30/09/2025).

Kapolsek Lubuk Dalam Dr.IRWANTO,S.H, M.H. mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib, sering terjadi transaksi narkotika di Kampung Rawang Kao, dalam menindak lanjuti Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr.IRWANTO,S.H, M.H.memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Lubuk Dalam AIPDA JEFRI SIMBOLON berserta Personil Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan Penyelidikan laporan masyarakat tersebut.

“Tim unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut sekira pukul 15.00 wib di jumpai 1 orang laki-laki yang mencurigakan masuk kedalam ruko yang terletak di Jl.Pembangunan Rt 002 Rw 002 Kampung Rawang kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Kemudian amankan berinisial FHR Als T.R (24) kemudian di lakukan introgasi dan penggeledahan di temukan 3 (Tiga) paket yang di duga berisikan narkotika jenis shabu shabu di dalam tas pinggang warna hitam merk Polo Land . Barang bukti dari berinisial F.E (33) tahun di lakukan pengembahangn diamankan dirumahnya dalam penggeledahan temukan barang bukti berupa:

“Satu buah bong , 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang di duga bekas bungkus narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah plastik klip merah ukuran besar 10 buah plastik klip merah 2 buah pipet yang sudh di modifikasi, uang tunai Rp 205.000(dua ratus lima ribu), 1 buah bong, 1 (satu) unit Handpone vivo warna hitam.

Keterangan dari (F.E) 3 paket yang di duga berisikan narkotika jenis shabu shanu di perolehnya dari berinisial (J.M) (dpo) .selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Lubuk Dalam kemudian dilakukan untuk proses Hukum lebih lanjut,”pungkasnya Kapolsek.

(Red)