Mitraterkini.com, Siak – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika yang sempat menghebohkan masyarakat Koto Gasib, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil diamankan. Adalah AR (43) alias Ocu Sate, pelaku yang sebelumnya masuk dalam DPO Polsek Koto Gasib, kini telah ditangkap oleh jajaran Polsek Tambang, Polres Kampar, karena kasus serupa di wilayah hukum mereka.
Penangkapan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi publik yang sebelumnya mencuat, terutama terkait isu tangkap-lepas terhadap DPO yang sempat diberitakan oleh sejumlah media massa pada masa kepemimpinan Kapolsek Koto Gasib sebelumnya, Iptu Budiman.
Sebagai pengingat, pada pemberitaan terdahulu dengan judul “Polsek Koto Gasib Bantah Isu Tangkap Lepas DPO, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba” lengkapnya di sini), pihak kepolisian dengan tegas membantah tudingan bahwa mereka pernah melakukan pembiaran terhadap pelaku.
kepastian keberadaan AR alias Ocu Sate telah terungkap. Ia berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Polsek Tambang di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar bersama dua pelaku lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sebagaimana dimuat dalam berita yang dirilis oleh cmczone.com pada 19 Juli 2025.
Menindaklanjuti hal ini, wartawan Catatanriau.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Koto Gasib saat ini, Iptu Anto, melalui pesan WhatsApp. Iptu Anto yang belum lama menjabat di posisi tersebut memberikan jawaban singkat, “Saya telpon Kanit Res dulu bang, karena saya baru di Gasib belum sampai 2 bulan,” tulisnya, Rabu (06/08/2025).
Tak lama berselang, wartawan mendapat panggilan dari Aipda Ali Pardede selaku Banit Reskrim Polsek Koto Gasib yang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui penangkapan tersebut.
“Untuk kasus AR (43) alias Ocu Sate, DPO narkoba itu bang, kami sebelumnya juga sudah mendapatkan kabar dari pihak Polsek Tambang yang menginformasikan bahwa DPO Polsek Koto Gasib sudah ditangkap di sana,” jelas Aipda Ali.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak Polsek Koto Gasib tidak pernah melakukan pelepasan terhadap DPO tersebut sebagaimana yang sempat dituduhkan sebelumnya.
“Kami tidak pernah melakukan pelepasan terhadap DPO. Rencana kami, karena yang bersangkutan juga memiliki barang bukti narkoba di Polsek Tambang, maka penyidikan tetap akan dilakukan di sana. Namun kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap AR karena ia juga merupakan DPO kami di Polsek Koto Gasib. Sebelumnya rekan dia, yang juga tersangka, sudah kami amankan lebih dulu,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya AR, publik kini bisa melihat bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku narkoba terus berjalan dan tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat.
Polsek Koto Gasib dan Polsek Tambang saat ini berkoordinasi untuk menuntaskan proses hukum terhadap AR. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum, khususnya di Provinsi Riau.***
Sumber: Catatanriau.com
(Red)