Mitrerkini.com, Pekanbaru – Aroma ketidakwajaran tercium kuat dari proyek pemeliharaan jalan yang tengah digarap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah II Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Proyek yang menggunakan skema swakelola ini kini menjadi sorotan tajam setelah sejumlah dugaan penyimpangan mulai terungkap ke permukaan.
Salah satu proyek yang menjadi pusat perhatian adalah pemeliharaan ruas Jalan Mahato – Simpang Manggala di Kabupaten Rokan Hilir. Proyek dengan nilai anggaran fantastis, lebih dari Rp2,7 miliar, diduga kuat sarat dengan praktik yang bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan prinsip transparansi anggaran.
Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Lapisan Dasar Hanya Batu Row.
Berdasarkan investigasi tim dan keterangan dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, ditemukan bahwa material yang digunakan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Dalam spesifikasi teknis, tercantum keharusan penggunaan Base B sebagai lapisan dasar-yakni material agregat bergradasi yang memenuhi standar ketahanan dan kepadatan tertentu. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa yang digunakan hanyalah batu row, atau batu ukuran 5/7, yang jauh di bawah standar untuk konstruksi jalan dengan intensitas lalu lintas tinggi.
“Kita tahu bahwa Base B itu wajib sebagai struktur pendukung jalan. Tapi yang terjadi hanya ditabur batu row asal jadi. Ini bukan pemeliharaan jalan, tapi proyek pembiaran,” ujar salah seorang aktivis pemantau anggaran dari LSM lokal yang ikut menelusuri pekerjaan ini.
Harga Material ‘Melejit’ Tak Masuk Akal: Semen Rp180 Ribu per Sak.
Tak hanya dugaan pengurangan spesifikasi material, kejanggalan lainnya terletak pada rincian harga satuan material yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran. Harga semen, misalnya, tertera sebesar Rp180 ribu per sak, jauh di atas harga pasar yang berkisar antara Rp65 ribu hingga Rp80 ribu.
“Kalau harga semen saja sudah melonjak dua kali lipat, bisa dibayangkan berapa nilai penggelembungan yang terjadi secara keseluruhan,” ungkap sumber internal yang memiliki akses terhadap RAB proyek tersebut. “Ini bukan sekadar mark-up biasa, ini sudah indikasi penyalahgunaan anggaran secara sistematis.”
Anggaran Dicairkan Hampir Penuh Sebelum Akhir Tahun
Data dari laporan keuangan menyebutkan bahwa dana proyek telah dicairkan hampir sepenuhnya per 24 Desember 2024, padahal pekerjaan di lapangan belum mencapai progres yang sesuai ekspektasi. Bahkan sejumlah bagian jalan masih terlihat berlubang, dan material yang digunakan tampak asal-asalan serta tidak memenuhi standar daya tahan terhadap cuaca ekstrem di wilayah tersebut.
Tuntutan Audit Investigatif dan Keterlibatan Penegak Hukum
Sorotan terhadap proyek ini kini mengarah kepada tuntutan audit investigatif dari Inspektorat Provinsi dan BPKP, serta keterlibatan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.
Beberapa elemen masyarakat sipil dan akademisi turut menyuarakan desakan agar Gubernur Riau dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tidak tinggal diam.
“Kita minta jangan ada yang main-main. Ini uang rakyat, bukan uang keluarga pejabat,” kata Risky, aktivis antikorupsi dari Koalisi Riau Bersih. “Kalau terbukti ada kesengajaan mengurangi spesifikasi atau markup harga, harus ada yang diproses hukum.”
Pihak UPT Wilayah II dan Dinas PUPR PKPP Belum Beri Jawaban Resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Wilayah II dan pejabat terkait di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi telah menghubungi beberapa nomor yang bersangkutan, namun tidak ada tanggapan. Sementara itu, masyarakat di sekitar ruas jalan Mahato – Simpang Manggala hanya bisa berharap agar proyek tersebut tidak berujung menjadi infrastruktur setengah jadi yang membahayakan pengguna jalan.(yos/Tim)