Pemda Rohil Bagian Umum Merumahkan 125 Orang Tenaga Honoroer. 

Mitraterkini.com, Rokan Hilir – Sejumlah 125 Orang pekerja honorer /Non ASN dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Bagian Umum resmi dirumahkan. Kamis, (17/07/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum mengatakankan terpaksa harus merumahkan honorer /Non ASN dilingkungan Sekda Rohil ini sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

Honorer atau non ASN dilingkungan sekretariat sekda Rohil yang dirumahkan sejumlah 125 orang. Samsuri SH,MSi selaku Kabag Umum Sekda Rohil, mengatakan kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.

Jelasnya lagi, Adapun mereka yang dirumahkan ialah Tenaga Operator Komputer 50 Orang, Tenaga Pramusaji, 35 Orang, Tenaga Cleaning Service 28 Orang, Tenaga Keamanan 5 Orang dan Tenaga Supir 7 Orang.

Menurutnya, merumahkan sementara tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah No. 800/Umum-Setda/2025/291 tanggal 9 Mei 2025 tentang Penyelesaian Penataan Pegawai Honorer sebagai tindak lanjut Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

Meskipun di rumahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rohil tetap memperhatikan hak – hak honorer yang dirumahkan. Sebab, sebelum surat tersebut dikeluarkan para honorer masih masuk kerja seperti biasa.

Untuk hak-hak tenaga honorer/Non ASN yang dirumahkan berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) sampai bulan April 2025 dan Apabila ada keputusan lebih lanjut, tenaga honorer/Non ASN yang dirumahkan sementara tersebut akan dipanggil kembali. sebutnya.

Samsuri melanjutkan lagi, dalam merumahkan sementara Tenaga honorer/Non ASN, sambil menunggu arahan dan pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Adapun mereka yang dirumahkan  dengan kriteria sebagai berikut :

a. Tenaga honorer/Non ASN yang tidak mengikuti proses seleksi ASN (CPNS, PPPK Tahap I dan PPPK Tahap II) Tahun 2024;

b. Tenaga honorer/Non ASN yang memiliki masa kerja kurang 2 tahun (Pengangkatan SK pertamanya bulan Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2024);

c. Tenaga honorer/Non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan Data Base BKN yang tidak lulus seleksi CPNS;

d. Tenaga honorer/Non ASN yang terdata dalam pangkalan Data Base BKN dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK.

tuturnya.

Penulis : Edisupriadi.

Editor    : Paijo.