Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam menangkap dua orang pria berinisial MH (26)dan AR (34) tahun diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,88 gram
di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Senin (21/07/2025).
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. IRWANTO S.H,M.H mendapatkan informasi Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib sering terjadi transaksi jual beli narkotika di kampung Sialang Baru, kemudian Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam IPDA RIAN PRATAMA S.H M.H melakukan penyelidikan Bersama Tim unit reskrim Polsek Lubuk Dalam.
“Tim unit Reskrim bersama anggota pada hari Senin sekira pukul 02.00 wib, mencurigai satu buah rumah yang berada di Jalur 2 Kampung Sialang baru yang digunakan untuk pesta Narkotika, dengan penggerebekan didalam rumah tersebut yang mana S (DPO) yang berada di rumah tersebut melarikan diri (Lidik), dan 2 (dua) orang berhasil diamankan dan dilakukan introgasi mereka mengaku bernama MH dan AR yang mana akan melarikan diri pada saat akan diamankan,”ucapnya Kapolsek.
Lanjut” Dalam dilakukan penggeledahan terhadap 2(dua) orang yang diamankan berserta rumah dan sekitar rumah tersebut. Dan ditemukan barang bukti berupa Bong Alat hisap dan Narkotika yang diduga jenis sabu sabu, yang mana Narkotika dengan berat kotor 5,88 gram tersebut Diakui Oleh berinisial MH (26) dan AR (34) tahun ( Yang mana Narkotika tersebut Akan dijual kepada orang lain. lalu pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Dalam.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Atas kejadian ini Pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek lubuk dalam guna proses lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutup AKP Irwanto.
(Red)