Pengawasan dan Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG Tabung 3 Kilogram di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam 

Mitraterkini.com, Lubuk dalam – Pemerintah Kecamatan Lubuk Dalam melalui Kasi Tramtib, Ricky Primadani, S.Sos bersama Anggota Polsek Lubuk Dalam dan Satpol-PP, melakukan Giat Pengawasan serta Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kg pada Pangkalan Gas yang ada di setiap Kampung di Kecamatan Lubuk Dalam, Selasa (07/7/2025)

Pemerintah Kabupaten siak telah menetapkan kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/613/HK/KPTS/2025 tentang Penetapan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPJ Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Siak tanggal 01 Juli 2025, dari harga Rp. 23.000 turun menjadi harga Rp. 21.000. Kebijakan ini tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat di Kabupaten Siak.

Kasi Tramtib Kantor Camat Lubuk Dalam, Ricky Primadani, S.Sos menyampaikan, Kebijakan ini tentunya perlu diawasi dan di sosialisasikan kepada pangkalan gas dan seluruh masyarakat, guna memastikan bahwa HET yang telah ditetapkan betul betul direalisasikan ditengah tengah masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh pangkalan gas utk menjual gas LPJ tabung 3 Kg dijual sesuai HET,  jangan sampai menjual diatas HET atau bahkan menjual di luar wilayah kabupaten Siak,

Berharap agar harga tersebut diikuti oleh semua pangkalan dan pengecer sesuai dengan aturan yang berlaku, Kabupaten Siak telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar,”pungkasnya.

Reporter: Erik