Kapolres Bengkalis didampingi Kasatres Narkoba dan KP2P Bea Cukai Bengkalis dalam konferensi pers

Mitraterkini.com, Bengkalis – Polres Bengkalis gagalkan tindak pidana narkotika jaringan internasional jenis sabu sebanyak 958,14 Gram atau ± 1 Kg dan berhasil mengamankan satu orang tersangka AS (25 th) asal Rupat dalam sebuah Kamar penginapan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.dalam konferensi pers di Aula Tanty Sudhirajati Polres Bengkalis pada Jumat, 23 Mei 2025.

Tersangka dijanjikan upah sebesar sepuluh juta rupiah jika mengantarkan narkoba jenis sabu sampai pelabuhan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat. Sedangkan kalau mengantar sampai Dumai akan diberikan upah sebesar Rp 20 juta, dan pengakuannya sudah 2 kali menjadi kurir narkoba.

Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, dan KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar dalam konferensi pers di Aula Tanty Sudhirajati Polres Bengkalis pada Jumat, 23 Mei 2025.

“Tersangka AS, merupakan warga Rupat, diamankan bersama barang bukti 958,14 gram narkoba jenis sabu di sebuah penginapan Atan Zahar, Jalan Sudirman, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, pada Rabu, 30 April 2025.” ungkap Kapolres Bengkalis.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim khusus Narkoba dan Polsek Rupat Utara setelah melakukan penyelidikan terkait rencana transaksi narkoba di penginapan tersebut di sore hari. 

“Saat kita datang ke penginapan dan berkoordinasi dengan resepsionis penginapan, satu orang diduga rekan tersangka kabur,” ucapnya.

Tim langsung melakukan pengeledahan kamar dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dalam bungkusan teh cina yang  disembunyikan tersangka dalam keranjang sampah di kamar, untuk mengelabui petugas di tutup dengan menggunakan handuk pink di dalam keranjang sampah tersebut,” tutup Kapolres Bengkalis.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku disuruh membawa narkoba jenis sabu ini menuju Dumai dan dijanjikan akan diberikan upah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. 

“AS mengaku tugas mengantarkan narkoba ini atas perintah seorang bernama MS yang saat ini masih dalam penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat hukuman 20 tahun penjara.” tutur AKBP Budi Setiawan.***(j.korwil )