Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam menangkap dua orang pria berinisial ND (48) dan YY (32) tahun diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Sabtu (17/05/2025).
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. IRWANTO S.H,M.H mendapatkan informasi Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 Sekitar Pukul 10.00 Wib bahwasannya sering terjadi transaksi jual beli narkotika di kampung Sialang palas, Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam IPDA RIAN PRATAMA S.H M.H melakukan penyelidikan Bersama Tim unit reskrim polsek lubuk dalam. Dan sekira pukul 14.00 wib,
Tim unit Reskrim mencurigai seseorang pengendara sepeda motor Scopy warna silver Nopol BM 4653 IL, berhenti di samping toko Alfamart, Karna Curiga menghampiri sepeda motor dan di lakukan introgasi dan penggeledahan terhadap berinisial ND.
“Ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, mengaku ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi di dalam rumah pelaku tersebut,memperoleh barang tersebut dari saudara YY,” ucap AKP Dr. IRWANTO S.H,M.H
Tim unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mendapatkan informasi bahwa berinisial YY tersebut berada di dalam perkebunan kelapa sawit milik warga di kampung Sialang Palas, lalu kami langsung menuju ke tempat tersebut, dan sekitar pukul 15.10 wib ditemukan berinisial YY sedang menunggu temannya di dalam perkebunan kelapa sawit tersebut, lalu pelaku yang berinisial YY tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Atas kejadian ini Pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut.,”terang Kapolsek kepada wartawan.
(Red)