Karhutla Siak Masuk Ranah Hukum, Polres Tetapkan Tersangka dan Dalami Kasus Tualang

Mitraterkini.com, SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak mempercepat penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Siak. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegakan Hukum Karhutla yang digelar di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak, Senin (31/8/2026).

Rakor dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri Bupati Siak Dr. Afni Z, S.A.P., M.Si., Kepala BBKSDA Riau Supartono, S.Hut., M.P., Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., jajaran pejabat utama Kabupaten Siak serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran.

Dalam arahannya, Kapolres Siak menegaskan penanganan Karhutla tidak cukup hanya melalui upaya pemadaman, tetapi harus dibarengi langkah pencegahan dan penegakan hukum yang terukur.

“Kami dari Polres Siak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat,” tegas AKBP Sepuh.

Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara Karhutla di Kecamatan Sungai Apit. Sementara itu, satu perkara lainnya di Kecamatan Tualang masih dalam proses penyidikan.

Selain memproses perkara pidana, Polres Siak juga menindaklanjuti arahan Kapolda Riau dengan memasang plang larangan penanaman kelapa sawit di seluruh lahan yang terbakar pada 2025.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah pemanfaatan kembali lahan bekas terbakar yang berpotensi memicu persoalan baru maupun kebakaran berulang.

Dalam Rakor, Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan data Karhutla yang terjadi di tujuh titik sepanjang 2026. Lokasi tersebut meliputi Kampung Pinang Sebatang Timur, Dusun Sei Kundur Kampung Tualang Timur, Kampung Mengkapan, Desa Rantau Panjang, Jalan Zamrud Desa Dayun, Kampung Lubuk Umbut dan Kampung Tasik Betung.

Kepala BBKSDA Riau Supartono mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Siak dalam penanganan Karhutla. Menurutnya, penanganan harus dilakukan sesuai status dan karakteristik kawasan yang terdampak.

Ia memberikan perhatian khusus terhadap Karhutla di Kampung Tasik Betung yang berada di kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfer. Kondisi tersebut membuat penanganan, termasuk proses penegakan hukum, memerlukan prosedur dan koordinasi khusus.

Sementara itu, Bupati Siak Dr. Afni Z menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Siak terhadap upaya penegakan hukum Karhutla.

Pemkab Siak siap membantu Polres Siak dalam pencegahan, penanganan hingga penelusuran kepemilikan lahan yang bermasalah.

Sebagai langkah preventif, Bupati Siak juga menginstruksikan para penghulu se-Kabupaten Siak untuk sementara waktu tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya transaksi atau penguasaan baru terhadap lahan yang memiliki persoalan, khususnya kawasan yang berkaitan dengan kasus Karhutla.

Rakor ditutup dengan diskusi lintas instansi dan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.

(Red)