MITRATERKINI.COM, SIAK — Masyarakat Kabupaten Siak diminta waspada terhadap dugaan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang ditawarkan melalui media sosial oleh pihak yang diduga tidak memiliki kewenangan. Kamis (27/8/2026).
Informasi tersebut mencuat setelah beredar unggahan status WhatsApp berinisial NWL yang menawarkan jasa pembuatan SIM dengan mencantumkan sejumlah tarif. Dalam unggahan itu, SIM C ditawarkan seharga Rp550 ribu, SIM A Rp750 ribu, SIM B1 Rp1,2 ratus ribu, SIM B1 Umum Rp1,5 ratus ribu, dan SIM B2 Umum Rp1,7 ratus ribu.
Dalam penawaran tersebut, calon pemohon disebut hanya perlu menyerahkan foto setengah badan dan foto KTP. Bahkan, penawaran itu mengklaim SIM yang dibuat merupakan SIM asli dari Rumbai dan dapat diperiksa melalui barcode.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menegaskan bahwa tawaran tersebut merupakan penipuan.
“Penipuan itu, Mas,” tegas Kapolres Siak.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Siak Ipda Ariawan mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Regident Polresta Pekanbaru terkait SIM yang ditawarkan tersebut.
“Sudah kami konfirmasi ke Kanit Regident Polresta Pekanbaru. SIM tersebut diduga palsu, karena Polresta tidak ada mengeluarkan SIM tersebut,” ujar Ipda Ariawan.
Kanit Regident Polresta Pekanbaru Ipda Ari Tonika, S.H., M.H., juga memastikan SIM yang ditawarkan tersebut diduga palsu setelah dilakukan pengecekan dan tidak ditemukan dalam data penerbitan.
Ia menegaskan, penerbitan SIM di lingkungan kepolisian wajib melalui prosedur dan mekanisme resmi yang telah ditentukan.
“Apalagi disebutkan tanpa melalui proses, saya bisa pastikan di kantor saya tidak pernah menerbitkan SIM tanpa melalui proses dan mekanisme. Apalagi orangnya tidak datang,”ujarnya Ipda Ari Tonika, S.H., M.H., kepada wartawan mitraterkini.com.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara cepat tanpa melalui prosedur resmi, terlebih jika ditawarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM diminta menggunakan jalur resmi melalui Satpas SIM 0929 Polres Siak, dengan memenuhi seluruh persyaratan serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpas SIM 0929 Polres Siak berlokasi di Jalan Jaya Perkasa No. 202, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Satlantas Polres Siak menegaskan bahwa SIM yang sah diterbitkan secara resmi oleh Polri dan datanya tercatat dalam sistem Korlantas Polri. SIM resmi tersebut berlaku secara hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi, termasuk foto KTP dan foto diri, kepada pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM secara ilegal.
Polisi mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan SIM yang sah, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
(Red)