Mitraterkini.com, KAMPAR – Polemik dugaan pembiaran Bendera Merah Putih yang robek di Kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, terus menuai sorotan.
Persoalan tersebut semakin mencuat setelah Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG diduga menyebut wartawan “mencari-cari kesalahan” saat melakukan konfirmasi terkait kondisi bendera yang dinilai tidak layak dikibarkan.
Pernyataan tersebut mendapat kecaman dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).
Ketua GWI, Syamsul Bahri, menilai sikap oknum aparatur desa itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalis dan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“Kami mengecam sikap oknum Pemerintah Desa Sumber Sari.
Sebagai institusi publik, pemerintah desa seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan serta menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan wartawan,” tegas Syamsul Bahri kepada media, Selasa (7/7/2026).
Babinsa Mengaku Sudah Mengingatkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan Bendera Merah Putih yang robek sebenarnya telah dilaporkan kepada Babinsa Desa Sumber Sari pada 3 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Babinsa Desa Sumber Sari, Hendri, mengaku telah mengingatkan pihak pemerintah desa agar segera menurunkan dan mengganti bendera yang rusak sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara.
“Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri.
Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Diganti Setelah Wartawan Melakukan Konfirmasi
Menurut informasi yang diperoleh, bendera yang robek tersebut baru diganti setelah wartawan mendatangi Kantor Desa Sumber Sari untuk melakukan konfirmasi.
Dalam proses konfirmasi itu, Sekdes SG diduga sempat menyampaikan bahwa wartawan hanya “mencari-cari kesalahan” dan membesar-besarkan persoalan.
Namun, tidak lama setelah wartawan meninggalkan lokasi, pihak desa kemudian menurunkan bendera yang robek dan menggantinya dengan Bendera Merah Putih yang baru.
Peristiwa tersebut memicu reaksi dari sejumlah kalangan insan pers yang menilai pernyataan oknum Sekdes berpotensi mencederai kemerdekaan pers serta merendahkan profesi wartawan.
GWI Minta Permintaan Maaf Terbuka
Syamsul Bahri berharap Sekdes SG segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila pernyataan tersebut benar disampaikan.
Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak sepatutnya mendapat perlakuan atau tudingan yang merendahkan profesinya.