Mitraterkini.com, SIAK – Seorang residivis diduga kembali terlibat dalam kasus narkotika. Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengamankan dua pria berinisial AAP (30) dan IM (46) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kedua tersangka diamankan pada Selasa pagi (30/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi penampungan buah sawit (peron) milik salah satu tersangka, di Jalan PT Astra, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari tersangka lain berinisial AA yang telah diamankan, petugas memperoleh petunjuk bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari wilayah peron sawit milik tersangka IM.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka di dalam rumah penampungan sawit,” ujar Iptu Marhengky.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik tersangka AAP.
Hasil pemeriksaan sementara, AAP mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari IM seharga Rp500 ribu. Sementara IM diduga memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Lubuk Dalam menyebut, IM merupakan residivis kasus narkotika. Kedua tersangka diduga akan menjual kembali barang tersebut serta menggunakannya untuk konsumsi pribadi.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok On Bold warna hitam, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Kedua tersangka juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
(Red)