MitraTerkini.com, ROKAN HILIR – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik.
Paripurna yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 14.00 WIB tersebut mendapat perhatian setelah beredarnya dokumen daftar hadir anggota DPRD yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumentasi visual saat rapat berlangsung.
Berdasarkan dokumen daftar hadir anggota DPRD Rohil yang diperoleh redaksi, dari total 45 anggota DPRD, tercatat sebanyak delapan anggota membubuhkan tanda tangan kehadiran, sementara sejumlah anggota lainnya tercatat tidak menandatangani daftar hadir.
Namun, dokumentasi foto saat rapat berlangsung memperlihatkan kondisi berbeda. Dalam foto tersebut terlihat sebagian kursi anggota DPRD dalam keadaan kosong. Tampak pimpinan sidang berada di meja depan, seorang anggota berada di mimbar, serta beberapa anggota lainnya mengikuti jalannya rapat.
Perbedaan antara data administrasi kehadiran dan dokumentasi visual tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian antara daftar hadir dengan kondisi faktual saat paripurna berlangsung.
Sorotan publik juga mengarah pada penerapan aturan mengenai kuorum rapat paripurna DPRD. Sesuai ketentuan tata tertib DPRD, pelaksanaan sidang harus memenuhi persyaratan kehadiran anggota sebelum rapat dapat dilanjutkan.
Ada dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, terkait kesesuaian jumlah anggota yang tercatat hadir dalam administrasi dengan kondisi kehadiran secara fisik. Kedua, perlunya memastikan seluruh proses administrasi rapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Atas polemik tersebut, redaksi MitraTerkini.com meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
BK DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota dewan.
Masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen pendukung, seperti daftar hadir rapat, notulen rapat, serta rekaman CCTV pelaksanaan paripurna pada 15 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar persoalan ini mendapat kejelasan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
Selain BK DPRD, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Rokan Hilir juga diharapkan memberikan penjelasan terkait administrasi pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BK DPRD maupun Sekwan DPRD Rokan Hilir belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi MitraTerkini.com.
Tokoh Masyarakat Minta Persoalan Ditelusuri
Tokoh masyarakat Rokan Hilir, Heriandy Bustam, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna DPRD harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait persyaratan kuorum.
Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaan di lapangan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme yang berwenang.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen kehadiran dan terbukti secara hukum, maka penyelesaiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Edisupriadi
Editor: Paijo