Mitraterkini.com, SIAK – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, menjadi sorotan publik.
Dapur MBG tersebut diduga belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara limbah aktivitas dapur disebut mengalir ke parit kanal di dekat Pustu Kampung Buatan II.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan dugaan bahwa dapur MBG yang telah beroperasi tersebut belum memiliki sistem pengolahan limbah cair yang memadai. Bahkan, dokumen izin IPAL dari instansi terkait disebut belum terbit.
Selain persoalan IPAL, dokumen Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang menjadi standar pengawasan keamanan pangan juga disebut masih dalam proses.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional itu, terutama menyangkut standar kebersihan, keamanan pangan, dan dampak lingkungan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr. Handry, M.K.M., menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dimiliki dapur MBG hanya berkaitan dengan aspek higiene sanitasi, khususnya ketersediaan grease trap atau penangkap lemak dalam format Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), bukan terkait izin pengolahan limbah maupun baku mutu limbah.
“Terima kasih infonya, terkait hal tersebut untuk izin SLHS hanya sampai pada tersedianya grease trap/penangkap lemak pada format Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), sedangkan untuk baku mutu limbah menjadi kewenangan OPD terkait seperti DLH sesuai PerBagi Nomor 1 Tahun 2026. Demikian pak,” ujar dr. Handry saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa persoalan pengelolaan limbah dapur MBG merupakan kewenangan instansi lingkungan hidup dan wajib memenuhi standar baku mutu lingkungan yang berlaku.
Secara teknis, IPAL berfungsi mengolah limbah cair agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Tanpa pengolahan yang memadai, limbah dapur berpotensi mencemari lingkungan sekitar serta menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola dapur MBG tidak membantah bahwa dokumen HACCP masih dalam proses dan pembangunan IPAL belum sepenuhnya selesai.
“HACCP masih proses. Terkait limbah, semalam sudah kami kuras terus dan kami kontrol menjelang IPAL kami terpasang bang,” ujar pengelola yang mengaku sebagai pekerja, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, pihak pengelola mengklaim dapur MBG tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sebelumnya, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi. Penerapan prinsip HACCP juga menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan, sementara pengelolaan limbah wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup melalui keberadaan IPAL beserta izin dari instansi terkait.
Publik kini menyoroti pentingnya pengawasan lintas instansi, mulai dari pemerintah kecamatan, dinas kesehatan, puskesmas hingga dinas lingkungan hidup, agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Sumber: Reportase24.com
(Tim)