Tim Lebah Tualang Bekuk Pasutri Curanmor, Motor Curian Diamankan di Pekanbaru

Mitraterkini.com, Perawang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang atau Tim Lebah Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang, Teguh Wiyono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Tualang.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial ERNI, warga Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Alamsyah, RT 008 RK 003, Kampung Maredan Barat.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di samping warung ketika hendak membeli kebutuhan dapur. Namun, kendaraan ditinggalkan dalam kondisi kunci masih tergantung. Sekitar satu jam kemudian, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tualang, Alan Arief, bersama Tim Opsnal yang dipimpin Panit I Opsnal, Khairul, melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tualang, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P.L.P (29). 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial S.W (23) yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tualang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban secara bersama-sama. Bahkan, keduanya juga mengaku telah melakukan aksi curanmor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah di wilayah Air Hitam, Pekanbaru, yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan pelaku. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah TKP lain yang disebutkan pelaku, termasuk menelusuri kendaraan hasil curian lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor guna mencegah tindak pidana curanmor,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Red)