Mitraterkini.com, Kerinci Kanan – Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026.
Dua pelaku yang berperan sebagai kurir dan bandar berhasil diringkus dalam penindakan berantai di dua lokasi berbeda, Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Albert S. Sitompul, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Rizki Gunawan SB, S.H bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 00.05 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalur 1 Kampung Simpang Perak Jaya. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS alias Bembeng (33),” ujar AKP Albert.
Saat penggeledahan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun berhasil diamankan petugas berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip bening, pipa kaca pirex, satu unit handphone Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BM 4840 YJ. Hasil tes urine menunjukkan BS positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Dari hasil interogasi, BS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SP yang berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama Sat Narkoba Polres Siak.
“Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SAS alias P (42) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keluarga, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur,” lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor total 9,35 gram yang disembunyikan di dalam botol plastik merek Happydent. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp300.000 dan satu unit handphone Samsung. Hasil tes urine terhadap SAS juga menunjukkan positif amphetamine dan metamfetamina.
Berdasarkan penyidikan awal, BS berperan sebagai kurir atau perantara, sedangkan SAS diduga sebagai bandar. SAS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial JVS yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Kerinci Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka BS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara SAS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman lebih berat, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Kerinci Kanan menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik LK 2026 di wilayah hukum Polres Siak.***
(Red)