Ormas Madas Nusantara–LSM LIRA Siap Proses Hukum Penyedia MBG Tak Layak, Bentuk Satgas Pengawas

Mitraterkini.com, Jakarta — Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) bersama LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti menyajikan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar hingga menimbulkan keracunan dan kerugian masyarakat.

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal, menyampaikan hal tersebut kepada media di Jakarta sebagai respons atas dugaan buruknya pengelolaan MBG di sejumlah tempat.

“Ormas Madas Nusantara dan LSM LIRA akan membentuk Satgas Pengawasan MBG, menerima laporan masyarakat, lalu memproses hukum melalui LBH LSM LIRA. Pengelolaan MBG yang tidak profesional itu melanggar hukum,” tegas Jusuf Rizal.

Menurutnya, penyedia MBG yang menyajikan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar dapat dijerat pidana berlapis.

Pemerintah pun disebut telah menegaskan akan menindak tegas pihak yang lalai hingga menyebabkan keracunan.

Potensi Jerat Hukum

Jusuf Rizal menjelaskan, ada sejumlah regulasi yang dapat menjerat pengelola MBG yang merugikan masyarakat, di antaranya:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan makanan yang tidak sesuai standar kesehatan.

Pasal 62 ayat (1): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen.

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 143: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pasal 360: Kelalaian yang menyebabkan luka berat atau sakit.

4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

5. Unsur Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Jika kualitas makanan tidak sesuai dengan kontrak atau plafon harga, penyedia juga berpotensi dijerat pidana penipuan maupun gugatan perdata.

Bentuk Satgas dan Buka Pengaduan

Untuk mengawal program MBG, Madas Nusantara dan LSM LIRA akan membentuk Satgas Pengawas MBG. Satgas ini akan menerima laporan masyarakat yang disertai bukti pendukung.

Masyarakat diminta melampirkan:

dokumentasi foto atau video

testimoni

saksi

bukti pendukung lainnya

Kanal pengaduan:

Email: madasnu@gmail.com | dpp.lira@gmail.com

Hotline/WA Sekjen Madasnu H. Fauzi:

0812-3123-7712

0888-9080-471

0811-909-654

Akan Dilaporkan ke Aparat dan Presiden

Madas Nusantara dan LSM LIRA menegaskan setiap laporan yang memenuhi unsur akan diproses ke Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK.

Selain itu, temuan juga akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari.

Langkah ini disebut sebagai komitmen masyarakat sipil dalam mengawal program MBG agar berjalan profesional, aman, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.***

(Tim)