MITRATERKINI.COM, Siak – Komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap peredaran sabu seberat kotor 1,80 gram dan mengamankan dua tersangka di Kecamatan Pusako.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 18 Februari 2026.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002, Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.
Dua tersangka yang diamankan yakni AS (25) dan K (42). Dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai bandar, sedangkan K membantu menjualkan sabu milik AS.
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki,” ujar Benny.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu di lantai rumah dan satu paket lainnya di dalam kamar. Total terdapat delapan paket sabu dengan berat kotor 1,80 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, satu kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AS mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial JH yang kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Tes Urine Positif
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres: Tindak Tegas
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Siak dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.***
(Red)