Diduga Sengketa Lahan, Suhardi Temukan Patok Batas Tanpa Izin di Sungai Rawa

MITRATERKINI.COM, SIAK – Suhardi (45), warga Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, mengaku kaget setelah mengetahui lahan miliknya yang berada di Kampung Sungai Rawa tiba-tiba telah dipasangi patok batas tanpa izin.

Suhardi menduga pemasangan patok tersebut dilakukan pihak tertentu sebagai upaya penyerobotan lahan.

Ia menjelaskan, lahan itu dibelinya pada tahun 2023 dari seorang warga Kampung Sungai Rawa. 

Selama ini, lahan tersebut telah dikelola dan dimanfaatkan. Namun belakangan, ia menemukan patok batas berdiri di lahan tersebut tanpa sepengetahuannya.

Merasa dirugikan, Suhardi kemudian mendatangi pemilik pertama lahan itu, Kasiran, yang juga merupakan warga Kampung Sungai Rawa. 

Selain itu, ia melaporkan persoalan tersebut kepada Penghulu Sungai Rawa, Mulyadi, agar dapat memanggil pihak yang diduga memasang patok.

Menanggapi laporan itu, Penghulu Sungai Rawa Mulyadi disebut merespons cepat dengan melayangkan surat pemanggilan kepada warga Kampung Rawa Mekar Jaya yang diduga terkait dalam persoalan tersebut. Surat pemanggilan pertama dilayangkan pada 23 Januari 2026.

Pada hari yang sama, Suhardi bersama rekannya kembali mendatangi Kantor Penghulu Sungai Rawa untuk menanyakan perkembangan penanganan masalah tersebut,”ucapnya kepada wartawan Mitraterkini.com.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Penghulu Sungai Rawa Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk kedua kalinya.

Namun, pihak yang dipanggil belum juga memberikan respons.

Berdasarkan keterangan istri yang bersangkutan, ia disebut belum pulang karena sedang bekerja di hutan.

“Kita tunggu sampai yang bersangkutan pulang, nanti kita panggil lagi untuk mengetahui apa motifnya,” ujar Mulyadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga memasang patok batas tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan sengketa lahan di Kampung Sungai Rawa.

(Red)