Mitraterkini.com, Siak – Polsek Lubuk Dalam membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (15/1/2026) pagi, dua orang yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil diamankan beserta belasan paket narkotika.
Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky S.Sos., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin Aipda Jefri Simbolon melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua lokasi.
Tersangka pertama berinisial SD (25), warga Kampung Sialang Baru, diamankan di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 6,8 gram, serta sejumlah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman.
Dari hasil pemeriksaan awal, SD mengaku sebagai bandar utama dan menyebut sebagian sabu tersebut diserahkan kepada sepupunya, RA (22), yang tinggal di Jalur 6 Kampung Sialang Baru.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RA di kediamannya.
Dari lokasi kedua, polisi kembali menyita 6 paket sabu beserta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah cepat Polsek Lubuk Dalam dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Siak,” tegas Kapolres.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Red)