MitraTerkini.com, Jakarta — Polemik program Dangdut Academy (DA) 7 yang ditayangkan Indosiar terus bergulir. Organisasi masyarakat Madas Nusantara menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan ajang pencarian bakat tersebut yang disebut-sebut telah diabaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara DA 7.
“Madas Nusantara terus mempersiapkan data untuk pelaporan ke APH atas dugaan pelanggaran dalam DA 7. Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga telah merugikan masyarakat,” ujar Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.
Menurut Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), sedikitnya terdapat lima poin utama yang menjadi dasar mengapa Indosiar dan pihak terkait dinilai layak diproses secara hukum.
Pelaksanaan DA 7 disebut telah menuai kritik luas dari musisi, penyanyi, hingga masyarakat umum.
Ia menilai persoalan ini seharusnya tidak melebar ke ranah hukum apabila KPI menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
“Masalah ini sebenarnya sederhana. Jika KPI tidak mandul dan bekerja secara profesional, persoalan ini tidak akan berlarut. Namun kenyataannya, laporan masyarakat justru diabaikan,” tegasnya.
Lima Poin Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil analisa Madas Nusantara Institute (MNI), berikut lima poin dugaan pelanggaran yang disoroti:
Pertama, sistem penjurian DA 7 dinilai menyimpang dari konsep awal.
Penentuan pemenang tidak sepenuhnya berdasarkan penilaian Dewan Juri, melainkan melalui mekanisme Virtual Gift (VG), sehingga menghilangkan esensi kompetisi tarik suara.
Kedua, penentuan juara berdasarkan perolehan Virtual Gift diduga mengandung unsur perjudian. Nasib peserta bergantung pada besarnya VG atau uang yang diberikan penonton, bukan pada kemampuan vokal dan penilaian juri.
Ketiga, Indosiar diduga telah menyiarkan praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk perlombaan DA 7. Selain merusak sistem pencarian bakat, tayangan ini dinilai mengajak masyarakat untuk “memasang uang” demi mendukung idolanya.
Keempat, Madas Nusantara menduga adanya Virtual Gift bodong atau fiktif yang menguntungkan salah satu peserta. Dugaan tersebut bahkan mengarah pada keterlibatan manajemen Indosiar.
Jika dilakukan digital forensik, indikasi kecurangan dan penipuan disebut akan terlihat jelas.
Kelima, sejumlah pihak diduga turut bersekongkol dalam dugaan pelanggaran tersebut, mulai dari jajaran manajemen program, host, hingga dewan juri DA 7.
Selain itu, KPI juga dinilai melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Langkah hukum ini murni untuk membela kepentingan masyarakat agar mendapatkan tayangan yang mendidik.
Bukan tayangan yang justru mengandung unsur perjudian. Awalnya DA 7 bagus, namun kemudian ditunggangi praktik Virtual Gift, sementara KPI terkesan mandul,” pungkas Jusuf Rizal yang juga menjabat Ketua Umum PWMOI.***(Tim)