Sembilan Tahun Dikelola Tanpa Perawatan, Dermaga KITB Ambruk Tanggung jawab Pengelola Lama Disorot

Mitraterkini.com, Siak – Ambruknya dermaga Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) memicu sorotan tajam terhadap Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Samudra Siak (SS) yang tercatat mengelola pelabuhan tersebut selama kurang lebih sembilan tahun.

Insiden ambruknya dermaga KITB telah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sungai Pakning, Pujo, menegaskan bahwa selama masa pengelolaan oleh PT Samudra Siak, kewajiban perawatan dan pemeliharaan pelabuhan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola.

“Terkait biaya dan pelaksanaan perawatan, itu merupakan tanggung jawab BUP PT Samudra Siak selama sembilan tahun mengelola. Faktanya, tidak ada perawatan yang dilakukan,” tegas Pujo.

Diketahui, PT Samudra Siak merupakan anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Siak. Kontrak kerja sama pengelolaan Pelabuhan KITB berakhir pada Oktober 2024 dan tidak diperpanjang.

Pasca berakhirnya kontrak tersebut, pengelolaan pelabuhan sempat dilanjutkan oleh KSOP hingga Mei 2025, sebelum kemudian berada di bawah kewenangan KSOP Kelas II Tanjung Buton.

Pujo memastikan bahwa peristiwa ambruknya dermaga telah dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan pusat.

“Kejadian ini sudah kami laporkan ke Dirjen dan Direktur. Kemungkinan tim dari pusat akan segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan,” ujarnya.

Insiden ini menambah daftar perhatian terhadap lemahnya pengawasan serta pemenuhan kewajiban perawatan infrastruktur kepelabuhanan oleh pengelola sebelumnya, yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kelancaran aktivitas pelabuhan.***

Sumber INVESTIGASINEWS.CO

(Red)