MitraTerkini.com, Siak – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Siak. Kali ini, Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ganja dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Parit Makmur, Desa Harapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Tersangka diamankan di dalam rumahnya oleh Tim Unit Resnarkoba Polsek Sungai Apit.
Pelaku berinisial ZA (35), warga Kecamatan Sungai Apit. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika berupa shabu seberat 0,90 gram dan ganja kering seberat 99,95 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain sebelumnya.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang lebih dulu diamankan, diketahui bahwa shabu tersebut diperoleh dari ZA. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas IPTU Budiman.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua paket shabu, dua paket ganja kering, tiga alat hisap shabu (bong), satu kaca pirex, satu bungkus rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial EA, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Hasil tes urine terhadap ZA juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Apit. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Budiman.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Apit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika yang masuk dalam DPO.***
(Red)