Mitraterkini.com, Rohil -Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan bersifat sementara ini diperlukan guna menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Rabu, 12/11/2025)
Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menyatakan bahwa landasan hukum utama penunjukan Plt terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
“Penunjukan Plt merupakan mandat untuk menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang sedang berhalangan,” ujar Eko saat ditemui di Kantor BKPSDM.
Pelayanan Pemprov Tetap Berjalan, Plt Gubri Tegaskan Kepala OPD Jangan Takut Pada Pihak Ketiga
Rohil Tegaskan Tidak Terafiliasi Dengan Partai Politik.
Menurutnya, pengisian jabatan melalui mekanisme Plt dilakukan agar tugas dan fungsi BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan yang sangat krusial bagi pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Plt tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan. Cukup dengan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang, dengan masa tugas maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang sambil menunggu pengisian pejabat definitif sesuai ketentuan.
Eko menegaskan batasan kewenangan seorang Plt berdasarkan surat edaran BKN, yakni tidak tidak di perkenankan mengambil keputusan strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai.Plt hanya menjalankan tugas menejerial bersifat harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.
Pemerintah Daerah memastikan seluruh kebijakan kepegawaian dilakukan secara transparan dan tetap berada dalam koridor hukum demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.***
Penulis Edisupriadi
Editor : Paijo.