Mitraterkini.com, Bengkalis – masyarakat kecewa diduga Terindikasi Sumber Dana DAK Terkait Pembangunan Tangki Septik Anggaran Tahun 2024 di nilai bobroknya kinerja oknum pejabat Desa Prapat tunggal pembangunan tangki septik di nilai mangkrak amburadul serta berantakan Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Perangkat Desa Prapat tunggal Kecamatan Bengkalis berserta Kabid CK dinas PUPR kabupaten Bengkalis di pertanyakan kemanakah anggaran pada tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp 600.000.000 itu ??
“Dengan dugaan terindikasi adanya persekongkolan proyek pekerjaan pembangunan tangki septik anggaran 2024, senilai Rp 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah ) berdasarkan perunitnya pembangunan tengki septik senilai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah ) Sesuai yang tertera di papan informasi untuk biaya perunitnya dan tertera sebanyak 50 kepala keluarga ( KK ) sebagai keluarga penerima manfaat ( KPM ) yang melalui kelompok swakelola masyarakat (SKM ) Selasa (23/09/2025).
Prihal kegiatan tersebut di atas awak media menghubungi bidang cipta karya dinas PUPR Kabupaten Bengkalis melalui nomor WhatsApp nya di 0813 78xx xxxx guna untuk konfirmasi namun sayangnya inisial DS selaku Kabid di dinas PUPR Bengkalis membidangi pekerjaan pembangunan tengki septik untuk Desa Perapat tunggal anggaran tahun 2024, bersumber dari dana DAK dengan mekanisme swakelola yang mengacu pada juknis dari kementrian PUPR tersebut beliau tidak memberikan tanggapan sama sekali kepada awak media ini.
“Di samping itu juga inisial S selaku kasi kesejahteraan desa perapat tunggal mengatakan saat di konfirmasi melalui nomor WhatsApp nya di 0822 83xx xxxx juga inisial MDI selaku PJ kepala desa Prapat tunggal di nomor 0821 69xx xxxx melalui jaringan WhatsAppnya namun sang PJ memilih bungkam”,
Menurut inisial ( S ) selaku pemegang jabatan kasi kesejahteraan desa Prapat tunggal. Pekerjaan pembangunan tangki septik ini’ baru di bayarkan tahap 1 sebesar 44% dari sejumlah anggaran yang di atas dan kami sudah mengerjakannya lebih dari itu lalu pembayaran tahap ke 2 kena tunda bayar dari tahun 2024 sampai saat ini belum di bayarkan ungkapnya lalu selain itu dirinya juga mengaku keterlibatan sebagai pengurus ( KSM ) tambahnya.
saat di konfirmasi pada Selasa 23 September 2025.
Namun menurut pantau awak media ini’ sangat di sayangkan sebagai pejabat desa yang tak mengenal aturan tentang desa sesuai pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa adanya 12 larangan bagi perangkat desa tidak boleh bermain proyek.
Lanjut Dari beberapa narasumber yang di kutip dari masyarakat saat di lapangan bantuan ini tak dapat kami gunakan karena yang di buat tak ada WC nya cuma tempat tengki nya juga ada sebagian hanya berdiri saja bentuk bangunan tanpa plaster dan tak ada atap nya serta pintu pun tak ada berpasang engsel dan bak air nya bg ujar salah seorang warga desa perapat tunggal.
“Begitu banyak yang kita temui di Desa perapat tunggal faktanya mendapat keluhan keras dari suara – suara masyarakat di temukan adanya kerugian materi berupa upah pekerja yang tidak di bayar selama bekerja sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) di Dusun Rimba Baru RT 06 hingga saat ini yang tak tahu judulnya.
Mana lagi pekerjaan tersebut terbengkalai yang diduga mangkrak dan amburadul tak terselesaikan dan tidak dapat di pakai oleh masyarakat’ realita dan fakta di lapangan sehingga bantuan tersebut tidak bermanfaat di Desa Prapat tunggal kecamatan Bengkalis yang diduga uang pembangunan tersebut masuk kantong pengurus baik itu dari oknum pejabat Dinas PUPR hingga ke oknum pejabat desa Perapat Tunggal bersambung** ( tim )