Operasi Antik (LK) 2025, Tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam Berhasil Tangkap Satu Orang Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Mitratererkini.com, Lubuk Dalam – Jajaran Polsek Lubuk Dalam bersama Tim unit Reskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

Melalui Operasi Antik Lancang kuning (LK) 2025, berhasil mengungkap satu pria berinisial EFM Als PARTO (18) tahun tindak Pidana narkotika jenis shabu 0, 38 gram diperkebunan sawit warga Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Dusun Suka Maju RT 01 Rw 01 Kampung Kuala gasib, Kabupaten Siak. Minggu (14/09/2025). sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. IRWANTO S.H M.H Mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Kampung Lubuk Dalam yang berbatasan dengan kampung Kuala Gasib, Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA JEFRI SIMBOLON bersama Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 15.30 wib ditemukan 3 (tiga) orang yang mencurigakan masuk di perkebunan kelapa sawit milik warga, 1 (satu) orang turun dari sepeda motor trondol bersama 2 (dua) orang tersebut, kemudian tim menghampiri 1 (satu) orang tersebut, mengintrogasi terhadap orang tersebut, dan mengaku beinisial EFM  Als PARTO,”ucapnya Kapolsek.

Lanjut”Tim melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu di kotak rokok ON BOLD diperoleh dari berinisial (BR) (DPO) di Kecamatan Tualang dan datang di perkebunan kelapa sawit milik warga untuk mengantarkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu kepada temannya.

“Dan setelah itu mereka akan Maling buah kelapa sawit bersama 2 (orang) menjemput 1 (satu) unit sepeda motor untuk melangsir buah kelapa sawit mereka curi tersebut.

Tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut Tim kehilangan jejak. Atas kejadian ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya Kapolsek.

Reporter : Erik