Mitraterkini.com, Jambi – Jambi menjadi salah satu perhatian dari media dan pecinta lingkungan hidup. akibat maraknya tambang ilegal. APH terkesan diam, mengapa? Apakah APH ada kepentingan disini? apalagi galian C diduga ilegal milik Candra ini sudah lama buka. Tetapi, sampai saat ini tidak pernah tersentuh hukum.
Rabu 21/05/2025. Ketika Wartawan Redynews turun kelapangan, Maraknya Galian C diduga ilegal. yaitu Desa Suban Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam, kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang disebut sebut pemiliknya Candra dan dikelola PT CJP.
Galian C diduga ilegal yang ada Simpang Rambutan jalan KMA ini, sangat meresahkan penduduk yang ada disepanjang jalan KMA Simpang rambutan
Hal ini setelah Wartawan melakukan wawancara kepada salah satu warga yang namanya tidak mau disebut. Dulu kami sudah pernah mau demo kepada pelaku usaha Galian C itu bang.kami setiap hari konsumsi debu, makanan kami juga sangat berdebu dan kaca kaca rumah. Kami sangat tidak setuju adanya galian C itu. Ucapnya.
Keresanhan warga dan keluhan masyarakat jalan KMA dibantah langsung Babinkabtimnas Ferdinan Simanjuntak. Ketika dikonfirmasi wartawan. Masyarakat tidak ada yang terganggu dengan tambang itu. Saya juga tidak pernah mendengar masyarakat mau demo. Ucap Babinkabtimnas dengan cara membela Tambang diduga ilegal itu.
Dengan keterangan yang disampaikan warga, Wartawan masih mengali informasi lebih akurat lagi tentang galian C diduga ilegal itu
Wartawan juga dapat informasi dari salah satu pengurus galian C yang disebut sebut namanya Adi. Saya sebagai pengurusnya bang. Ijin kami lengkap yaitu PT CJP ( Candra jaya perkasa) yang punya pak Candra. Ucapnya
Setelah wartawan melihat langsung aktivitas kinerja dari PT CJP, sangat Disanyangkan. diduga areal hutan lindung yang diporak porandakan untuk mendapatkan hasil alam demi memperkaya diri. Kalau betul ijin galian yang menghancurkan alam ini diberikan oleh ESDM pemerintah Jambi. tidak salah wartawan menduga ada kepentingan pribadi disini. Soalnya mustahil pemerintah Jambi memberi ijin kepada pengusaha kalau sistem kinerja yang Barbar menghancurkan gunung, hutan, sungai.
Babinkamtibmas Polsek Tanjung Jabung Barat bapak Ferdinan Simanjuntak dikonfirmasi terkait galian C diduga ilegal milik Candra ini. Itu bukan urusan saya, urusan saya hanya Harkamtibmas (Harmoni, Kamtibmas, dan pembagunan masyarakat) ditambah lagi keributan. Lagian galian C itu sudah lama buka. Kalau mau tanya ijinya, lansung saja ke Menteri. Ucap Babinkamtibmas bapak perdinan Simanjuntak.
Dengan gaya menunjukkan pembelaannya kepada pengusaha tambang diduga ilegal itu. Bapak Ferdinan Babinkabtimnas salah satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Jabung Barat. Bapak Ferdinan sangat membela pelaku usaha galian C diduga ilegal itu. ada apa dengan Babinkamtibmas ini? Apakah ada kepentingan pribadinya disana?
Padahal jelas sudah diatur dalam UU minerba nomor 4 tahun 2009. setiap pelaku usaha tambang yang tidak memiliki ijin lengkap dan sah. dapat pidana penjara dan denda.
Untuk melindungi kerusakan alam yang parah seperti yang terjadi di Desa Suban, kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang dikelola PT CJP. Diharapkan kepada DLHK, ESDM dan Polda Jambi. Turun langsung melihat galian C milik Candara yang berlokasi di jalan KMA Simpang Rambutan. Karna Galian C diduga ilegal milik Candra ini sudah sangat meresahkan warga setempat dan memporak porandakan alam dan diduga hutan lindung, tercemarnya sungai Ari. kesehatan masyarakat juga sangat terganggu.
Sumber: Redynews.com
(Red)