Mitraterkini.com, Dumai – Dua oknum pejabat Bea Cukai Kota Dumai, Riau, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis dan LSM menyusul dugaan pelecehan , merendahkan, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap empat wartawan.
Kejadian bermula ketika keempat wartawan, Fitri (Kaperwil Riau Mitra Mabes News.id ), Budi April ( Kabiro Dumai Kabar Investigasi co.id ), Dewi Handayani ( Kabiro Dumai Cemerlang.com ) dan Baco Gesa ( Kabiro Dumai autentic.co ) hendak melakukan konfirmasi terkait penangkapan dua kapal asing yang diduga membawa buah MANGGA ILEGAL dari Thailand.
Para wartawan tersebut dilarang untuk memasuki Pelabuhan Bukala PT.Pelindo oleh Petugas Bea Cukai yang Jaga dengan mengatakan ,” Tidak boleh masuk dan harus izin pimpinan kami dulu .” Hanya untuk ambil dokumentasi kapal tangkapan tersebut. Setelah salah satu petugas datang dari kantor bernama Nando , wartawan yang 4 orang juga belum di izinkan masuk padahal sudah izin dan memperkenalkan diri dari media masing-masing agar dapat mengambil dokumentasi untuk syarat pemberitaan yang berimbang.
Dari arahan Rustam yang salah satu petugas di kantor Bea & Cukai Dumai juga, beliau mengatakan ,” Kalau mau konfirmasi datang saja ke kantor hubungi bagian humasnya ,” ucapnya.
Hari Senin pagi Fitri menghubungi l Rustam via washapp dan di tanggapi dengan baik dan di arahkan ke bagian Humas Bea & Cukai sesuai waktu yang ditentukan. Setibanya ke empat wartawan tersebut di kantor ini , mengikuti prosedur agar memakai bed masuk , mengisi buku tamu dan memperlihatkan bukti washapp . wartawan dan tim di arah kan oleh petugas resepsionis dipertemukan oleh Lidik dan P2 dari Kantor Bea dan Cukai Dumai.
Dalam waktu yang tidak menunggu lama, datanglah 2 orang oknum petugas tanpa pakaian dinas . tersebut menemui wartawan dan tim di sebuah lobby ruang tunggu , tidak lagi perkenalkan diri langsung bertanya kepada wartawan dan Tim ,” Apa cerita ? ” Ibuk siapa dan dari mana ? ” katanya. Saya ( Fitri ) tetap dengan bahasa yang baik menjawab,” saya Kaperwil Riau Media Mitra Mabes News dan Tim izin konfirmasi terkait Penangkapan Kapal membawa buah MANGGA dari Thailand yang Bea Cukai tangkap pak,” jelas Kaperwil Riau Mitra Mabes News serta di sambung oleh Tim.
Ironisnya yang membuat wartawan dan Tim spontan kaget dan agak kesal mendengar ucapan kedua Oknum petugas tersebut ketika menanyakan ,” apa ada kartu anggota dari DEWAN PERS ?” dan wartawan yang 4 orang menjawab dengan rasa heran dan geram ,” kami ada KTA dan Surat tugas Pak,” ( sambil semua memperlihatkan KTA & surat tugas ). Kemudian salah satu oknum sebut saja bernama FAREL mengatakan ,” ini bukan surat tugas !! ” sambil menggeser – geser surat tugas Media Mitramabesnews.id
Adi banjar salah seorang jurnalis di media online hatinya merasa tergores saat membaca sebuah informasi publik/berita yang beredar menjadi pertanyaan bagi setiap yang memiliki hati nurani sebagai sang jurnalis yang selalu berkarya dan perduli dengan pesan salam satu pena”, Menangapi hal ini sebuah informasi publik yang luas di kalangan masyarakat umum yang telah beredar’ kita dari kalangan insan pers kordinator liputan wilayah provinsi riau merasa tersentuh merasa tergores, tersakiti”, setelah membaca dan menelpon sang penulis berita serta mendengar kan sebuah keterangan yang tersimpan di balik Henpone nya milik kaperwil Riau itu.
Dibalik suara yang tersimpan diduga ada ke dua oknum dari instansi Bea cukai kota Dumai provinsi Riau terdengar dengan jelas ada percakapan yang bersifat unsur dengan sengaja menghalang halangi para jurnalis/wartawan dan kedua oknum bea cukai kota Dumai dengan nada tinggi mempertanyakan apakah ada kartu dari dewan pers ujar salah seorang oknum dari instansi bea cukai kota Dumai yang tak menyebutkan inisialnya kepada 4 orang wartawan yang bertemu pada 5 may 2025.
“Pertanyaan yang di lontarkan dari kedua oknum bea cukai kota Dumai mengatakan kartu dewan pers itu kami dapatkan dari wartawan PWI ucap para oknum bea cukai kota Dumai itu yang perkataan nya masih terngiang di telinga para jurnalis sementara mereka yang datang untuk konfirmasi di anggap tidak resmi dan di katakan itu bukan surat tugas dan KTA itu di buat sendiri tambahnya kedua oknum bea cukai kota Dumai provinsi Riau.
Seolah olah sengaja mengintervensi kedatangan wartawan dari media mitra mabes news.id itu sementara kedua oknum bea cukai mestinya paham berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 pasal 52 tentang keterbukaan informasi publik dan bagi pejabat publik yang tidak memberikan informasi publik di ancam dengan pidana.
Di kutip dari media mabesnews.id Kami sampai kan kepada seluruh instansi pemerintah kota Dumai salam cinta damai’ salam sehat selalu’ kami selaku para media di negeri ini sebagai kontrol sosial yang berbeparn mencari dan mengali sebuah informasi yang akurat fakta, realita serta mempublikasikan dan kami punya landasan berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 Tetang pers dan maaf
Bukan untuk mencari perpecahan kepada teman – teman kami yang ada di bumi NKRI ini meski pun kita berbeda wadah corak dan warna tetap salam satu pena sebab perlu kami jelaskan lewat media ini kepada oknum bea cukai kota dumai yang diduga selalu saja membawa namanya PWI’ maaf itu wadah bukan nama wartawan’
perkumpulan wartawan Indonesia dan bukan nama wartawan’ PWI itu nama wadah/tempat boleh dicek dari media mana pun dirinya agar para oknum bea cukai kota Dumai lebih memahami
“Kami disini cuma memberikan litrasi melontarkan saran dan kritik bukan yang lain agar tidak ada kebohongan publik
Terkait pertanyaan kedua oknum bea cukai khusus nya di kota Dumai provinsi riau yang di anggap tak layak untuk melayani masyarakat apa lagi sampai ada unsur merendahkan awak media’ lantas di mana kewenangan dewan pers terhadap wartawan dan dari mana datanganya kartu dewan pers untuk wartawan?
apakah setiap wartawan itu harus mendapatkan kartu dewan pers dan apakah benar bila UKW itu salah satu jaminan dewan pers..?
Dan apakah wartawan itu di haruskan/di wajib kan untuk UKW dari dewan pers ?
Salam satu pena untuk semua jurnalis indonesia **(red)