Polsek Koto Gasib Tangkap Dua Pengedar Sabu, Masyarakat Resah Jadi Kunci Pengungkapan

Mitraterkini.com, Koto Gasib -Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Gasib Polres Siak, berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkoba Golongan I jenis sabu-sabu di Dusun Lingkar Padi RT 001 RW 001 Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Jum’at (9/7/2025). 

Kedua pengedar itu adalah DJ (41) dan RD (30). Yang merupakan warga Koto Gasib dan warga Pulau Sarak Kampar.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman. S.D., S.H, M.H membenarkan dan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini atas informasi dari masyarakat yang mulai resah atas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek menerangkan awal mula penangkapan terhadap kedua pelaku dalam waktu yang berbeda yang mana terhadap pelaku DJ dilakukan penangkapan pada pukul 14.00 Wib dirumah pelaku di Kampung Sengkemang Dusun Lingkar Padi RT 001 RW 002 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu seberat 0,41 gram, Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku DJ yang pertama diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib langsung dilakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan yang dilakukan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku kedua yakni RD pada pukul 16.00 Wib di TKP yang sama dengan Narkoba Sabu-sabu seberat 4,48 gram.

“Kini Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dilakukan proses penyidikan di Polsek Koto Gasib dengan menerbitkan 2 (dua) Laporan Polisi dalam kasus Narkoba ini guna penyidikan lebih lanjut” kata Kapolsek.

Mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.I.K, M.Si Kapolsek Koto Gasib mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Koto Gasib yang telah berpartisipasi dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

“Informasi dari masyarakat ini sangat membantu buat kami (Polri). Tentunya ini kami apresiasi, ke depan semoga pelaku narkoba di Kecamatan Koto Gasib dapat terungkap dan Koto Gasib bebas dari Narkoba,” imbuhnya.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku DJ yakni, 1 (satu) paket Plastik klip ukuran kecil warna hitam diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu), 2 buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok sekop yang terbuat dari plastik, 1 buah mancis yg sudah di modifikasi, 1 (satu) unit Handphone merek A 16e warna hitam, 1 buah dompet merk Levis warna coklat, 2 buah plastik klip bening.

Dan dari Pelaku RD diamankan barang bukti berupa  3 (tiga) paket Plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,48 gram,  1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat kompeng sabu yang terbuat dari sedotan air mineral, 1 (satu) Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Hitam Nopol BM 55336 SAJ, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung type A7 warna hitam, 1 (satu) bungkus kotak kosong merk Slava Mind warna ungu.

Atas kasus tersebut, terhadap kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. 

“Kapolsek Koto Gasib juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan Kerjasama warga sangat penting dalam menjaga lingkungan bebas dari Narkoba dan sekali lagi komitmen kami Polri menegaskan tidak ada ruang untuk peredaran maupun pengguna narkoba, bagi masyarakat yang mengetahui segera laporkan kepada kami.” Tutup Iptu Budiman. 

(Red)