Mitraterkini.com, Siak – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koto Gasib, Polres Siak, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (14/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat bruto 4,1 gram.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Dwi Franata Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Koto Gasib.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Alfitra Rinaldo, S.H., M.H., bersama tim.
Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial SY alias B, 45 tahun, yang dicurigai terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Meski tidak menemukan barang bukti narkotika saat itu, SY mengaku berperan sebagai kurir sabu-sabu dari seorang pria berinisial IRW alias W.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pencarian terhadap IRW. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang dikaitkan dengan IRW dan menemukan seorang pria berinisial RA alias R, 24 tahun.
Dalam pemeriksaan awal, RA juga mengaku berperan sebagai kurir sabu-sabu dari IRW.
Selanjutnya, polisi memperoleh informasi bahwa IRW berada di kebun kelapa sawit milik masyarakat. Tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan dan mengamankan IRW alias W, 28 tahun, bersama dua paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor total 4,1 gram. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, barang bukti tersebut diakui oleh IRW.
Ketiga pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Koto Gasib bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Selain dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,1 gram, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip bening, satu botol minuman Cool-Vita, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak sembilan lembar.
Petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IRW alias W, diduga berperan sebagai bandar, sedangkan SY alias B dan RA alias R, diduga berperan sebagai kurir.
Hasil tes urine terhadap ketiga pria tersebut dilaporkan positif mengandung amfetamina dan metamfetamina.
Dijerat Pasal Narkotika
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Ketiga pria tersebut masih berstatus tersangka. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)