Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang, Polres Siak Ringkus Empat Tersangka, Pemasok Diburu

MITRATERKINI.COM, SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. 

Dalam pengungkapan beruntun selama dua hari, 12–13 Oktober 2026, polisi mengamankan empat tersangka, menyita puluhan paket sabu seberat total 43,6 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Penindakan pertama berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Sederhana, RT 006 RW 002, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial DA alias Dedi (31), yang bekerja sebagai karyawan swasta. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dalam genggaman tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BM 2684 YO milik DA. 

Di dalam dasbor kendaraan, petugas menemukan sebuah botol bekas permen Happydent yang berisi 14 paket sabu siap edar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor total tiga gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua orang berinisial AP alias Adit dan WK alias Windah. Hasil tes urine DA juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Pengembangan Berlanjut, Tiga Orang Kembali Diamankan

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pipa Caltex Km 4, RT 002 RW 001, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong, petugas mengamankan AP alias Adit (25), yang diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan tersebut.

Dari lokasi itu, polisi menemukan 13 paket sabu dan dua butir pil ekstasi dengan berat 0,8 gram yang tergeletak di lantai.

Di sekitar lokasi yang sama, petugas turut mengamankan dua perempuan berinisial RS alias S (32) dan WK alias W (28).

Saat penggerebekan berlangsung, RS diduga berusaha membuang sebuah kantong plastik bening ke dalam kamar milik WK. Namun, petugas mengetahui tindakan tersebut dan mengamankan kantong plastik yang ternyata berisi sembilan paket sabu.

Dalam pengungkapan kedua ini, polisi menyita sabu dengan berat kotor total 43,6 gram serta dua butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AP dan WK, keduanya mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial AR. Pemasok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Siak.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap para tersangka dalam penangkapan kedua menunjukkan hasil berbeda. AP positif mengandung Amphetamine, Metamfetamina, dan THC, sedangkan WK positif Amphetamine. Adapun RS dinyatakan negatif Amphetamine dan Metamfetamina.

Meski hasil tes urine RS negatif, polisi tetap memproses dugaan keterlibatannya dalam penguasaan atau upaya menyembunyikan barang bukti.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu AR yang diduga menjadi pemasok narkotika dalam jaringan tersebut.

DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Adapun AP, WK, dan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Siak dalam menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Tualang. 

Kepolisian diharapkan dapat terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.***(Red)