MITRATERKINI.COM, SIAK – Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial WS alias W (28) berhasil ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor trail Yamaha WR 155 R milik korban.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., mengatakan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Korban, Rianto Manullang (33), seorang wiraswasta, kehilangan sepeda motor Yamaha WR 155 R warna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX yang diparkir di teras rukonya di RT 004 RW 002, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan setelah pulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di kendaraan.
“Korban menyadari kendaraannya hilang setelah kembali dari rumah ibunya usai makan malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di sepeda motor tersebut,” jelas IPTU Marhengky.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp27 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Lubuk Dalam memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor korban berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aiptu Jefri Simbolon dan anggota kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas yang mendapat dukungan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
WS kemudian diamankan di sebuah pondok di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lubuk Dalam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang berada tidak jauh dari tempat penangkapannya.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit Yamaha WR 155 R warna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX dalam kondisi masih utuh.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan satu lembar STNK atas nama korban, Rianto Manullang.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci serta mencabut kunci kontak saat diparkirkan, termasuk ketika berada di teras atau halaman rumah.
Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
(Red)