MITRATERKINI.COM, BENGKALIS– Dugaan pembuangan limbah usaha tempe secara sembarangan di lingkungan RT 02/RW 09, Dusun Tanjung Sari, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan.
Limbah yang diduga berasal dari salah satu usaha tempe milik warga berinisial C.H. tersebut disebut dibuang ke parit pembatas lingkungan. Kondisi itu menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan karena berada di tengah permukiman warga.
Ketua DPD PW MOI Kabupaten Bengkalis, Jumadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Ia menyebut, persoalan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
“Kami sudah turun dan melihat kondisi di lapangan. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti pemerintah melalui instansi terkait, terutama untuk memastikan bagaimana pengelolaan limbah dan legalitas usaha tersebut,” kata Jumadi.
Menurut Jumadi, dugaan pembuangan limbah tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut limbah kembali ditemukan di parit pembatas lingkungan yang berada di sekitar permukiman masyarakat.
Jumadi juga mengaku telah menyampaikan keberatan kepada aparatur Desa Wonosari pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia berharap pemerintah desa turut menindaklanjuti keluhan masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis bersama instansi yang membidangi perizinan, perindustrian dan kesehatan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Kalau memang ditemukan adanya pembuangan limbah ke lingkungan, harus dipastikan jenis limbahnya dan bagaimana sistem pengelolaannya. Bila diperlukan, lakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain persoalan limbah, Jumadi juga mempertanyakan kelayakan lokasi usaha yang berada di tengah permukiman warga.
Ia meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap status perizinan, kesesuaian lokasi dan dokumen lingkungan yang dimiliki pengusaha.
Menurutnya, aktivitas usaha tidak semestinya menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Pemerintah perlu memastikan apakah usaha tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Jika belum, tentu harus ada langkah sesuai ketentuan,” katanya.
Jumadi menegaskan, DPD PW MOI Kabupaten Bengkalis dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan secara resmi kepada DLH Kabupaten Bengkalis.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada DLH agar dapat dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara langsung. Kami ingin persoalan ini jelas berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, dugaan pencemaran lingkungan dan status legalitas usaha tempe tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha berinisial C.H. belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.***
(ND)