Polres Siak Bongkar Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Ditahan

MITRATERKINI.COM, SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023, sebagai tersangka. H diamankan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dan selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam Kampung Rawa Mekar Jaya.

Pada Tahun Anggaran 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya memiliki anggaran sebesar Rp2.115.873.148. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2022, anggaran kampung mencapai Rp2.126.233.288.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, di antaranya terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada Tahun Anggaran 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan yang disebabkan kekurangan volume maupun kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, terdapat pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang belum disetorkan sebesar Rp45.092.324.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan dalam proses penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H. mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73,” ujar Raja Kosmos.

Menurutnya, penyidikan dilakukan secara bertahap dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta meneliti dokumen pengelolaan APBKam Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

“Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Kampung Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Barang bukti tersebut antara lain dokumen APBKam dan perubahan APBKam, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP dan kuitansi pembayaran, SPJ, laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini tersangka telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Siak. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Satreskrim Polres Siak menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah.***(Rilis)

(Red)