MITRATERKINI.COM, ROKAN HULU,— Seorang warga Desa Pasir Agung, Kecamatan Bangun Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Fitria, melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli satu unit mobil Toyota Innova Reborn senilai Rp200 juta ke Polres Rokan Hulu.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (14/9/2026) dengan nomor LP/B/306/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau.
Berdasarkan keterangan Fitria, persoalan bermula ketika dirinya mendapat tawaran pembelian mobil Toyota Innova Reborn melalui sambungan telepon dari seseorang berinisial A.
Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Fitria bersama keluarganya mendatangi lokasi kendaraan di Jalan Mangga II, Kelurahan Ujung Batu, untuk melihat kondisi mobil sekaligus memeriksa surat-surat kendaraan.
Setelah melihat kendaraan dan merasa cocok, Fitria mengaku menanyakan kepada pemilik kendaraan berinisial EN mengenai hubungan EN dengan A.
Menurut Fitria, EN saat itu mengatakan bahwa A merupakan adik kandungnya.
“EN mengatakan kepada saya bahwa A adalah adik kandungnya,” ujar Fitria berdasarkan keterangannya.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Fitria kembali mendatangi lokasi untuk melakukan transaksi dengan membawa uang.
Sebelum pembayaran dilakukan, menurut Fitria, EN meminta dirinya menghubungi A untuk memastikan proses transaksi dilakukan melalui transfer bank. EN disebut tidak ingin menerima pembayaran secara tunai.
Fitria kemudian kembali memastikan kepada EN mengenai hubungan dirinya dengan A. Menurut Fitria, EN kembali menyampaikan bahwa A merupakan adik kandungnya.
Selanjutnya, Fitria melakukan dua kali transfer masing-masing sebesar Rp100 juta melalui BRI Link ke rekening Bank Mandiri yang diarahkan dalam transaksi tersebut. Total dana yang ditransfer mencapai Rp200 juta.
Fitria menyebut bukti transfer tersebut telah didokumentasikan oleh anak kandung EN.
Setelah pembayaran melalui transfer dilakukan, Fitria kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta untuk melengkapi harga kendaraan sebesar Rp250 juta.
Uang tersebut, menurut Fitria, diterima dan dihitung bersama oleh pihak keluarga EN di hadapannya.
Namun, Fitria mengaku mulai curiga setelah EN kembali menerima telepon dari A dan kemudian membawa uang tunai Rp50 juta tersebut untuk pergi ke BRI Link.
Sekitar satu jam kemudian, EN kembali ke rumah dan mengembalikan uang tunai Rp50 juta kepada Fitria dengan alasan bahwa uang Rp200 juta yang telah ditransfer sebelumnya tidak diterima oleh EN.
Merasa terdapat kejanggalan, Fitria bersama kakaknya kemudian meminta surat-surat kendaraan serta hendak melakukan pengecekan fisik terhadap nomor rangka dan nomor mesin mobil.
Namun, menurut Fitria, kendaraan tersebut tidak diserahkan kepadanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas kejadian tersebut, Fitria bersama saksi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rokan Hulu.
GWI Rohul Minta Polisi Telusuri Aliran Dana
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rokan Hulu, Rian Alfian, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Menurut Alfian, kronologi yang disampaikan pelapor serta adanya transaksi senilai Rp200 juta perlu didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kami meminta Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk menelusuri aliran dana, komunikasi antara pihak-pihak terkait, status kendaraan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Alfian.
Ia juga meminta proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan kemudian muncul korban lainnya. Kami meminta kepolisian memberikan kepastian hukum berdasarkan bukti dan proses penyidikan,” pungkasnya.
Sumber: Kompaspos.com
(Tim)