Mitraterkini.com, Rokan Hilir – Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda di Bagansiapiapi, digeledah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu 02 Juli 2025 Penggeledahan yang berlangsung selama hampir tiga jam ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan TNI.
Dilokasi penggeledahan suasananya kelihatan mencekam, dan tegang ekspresi kebingungan terlihat dari wajah karyawan perusahaan milik Pemkab Rohil itu. Kantor SPRH itu diketahui mengngontrak bangunan milik warga Tionghoa di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi.
Penggeledahan diduga berkaitan dengan dugaan korupsi berjamaah dalam pengadaan aset, termasuk penggunaan dana Participating Interest (PI) dari PT Riau Petroleum sebesar Rp488 miliar dan dana lainnya senilai Rp 551 miliar pada 2023–2024.
Setelah penggeledahan, tim penyidik terlihat membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, telepon genggam milik komisaris, serta satu unit laptop. Semua barang tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejari Rohil di Batu Enam, Bagansiapiapi.
Tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan penyidik usai meninggalkan lokasi. Direksi dan karyawan PT SPRH Perseroda Rohil juga enggan memberikan komentar.
Penjabat Direktur Utama PT SPRH Perseroda, Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Baru saja digeledah, terkait pembelian aset atas transaksi Rp16 miliar pada 24 Februari 2025 lalu, ungkapnya.
Rahmad sempat diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) pada masa akhir jabatan Bupati Afrizal Sintong, namun diaktifkan kembali dan resmi ditunjuk sebagai Pj Dirut PT SPRH oleh Bupati Rohil, H. Bistamam, sejak 30 Juni 2025 pasca RUPS-LB.
Kisruh tata kelola di tubuh BUMD ini bukan hal baru. Sebelumnya, Inspektorat Rohil telah mengirimkan suratperingatan bernomor 539/EK-Setda/2024/33 pada 13 Mei 2024. Surat itu berisi permintaan pertanggung jawaban atas hasil audit, antara lain:
1. Pengembalian kerugian keuangan daerah.
2. Pembayaran kembali pajak yang belum disetor.
3. Peringatan bahwa bila tidak dipenuhi, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Rohil, Fauzi Efrizal. Pemerintah daerah pun didesak untuk segera menyelamatkan PT SPRH dari praktik yang merugikan keuangan daerah.
PENULIS : EDISUPRIADI
EDITOR : PAIJO