Mitraterkini.com, Siak – Syahminan Laporkan Kepala Sekolah ( Kepsek) MTSS. Nurul ikhsan ke- Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA )dan Kemenag Kabupaten Siak.
Syahminan Merupakan orang tua Dari ananda M. Faruq Ramadhan Syah sebagai siswa kelas VIII.B dan terdaftar di sekolah MTSS Nurul Ikhsan Kecamatan Sungai apit kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Syahminan mengatakan, kejadian itu bermula saat anaknya, ananda Faruq Tidak di ikut sertakan dalam proses ujian kenaikan kelas. “Anak saya Faruq Tidak boleh ikut ujian kenaikan kelas. Pada saat proses ujian berlangsung anak saya malah disuruh Ngutip sampah oleh oknum guru yang berada disekolah tersebut.” Ujar Syahminan Kepada Wartawan Senin 30 Juni 2025, Siang.
Lanjut Syahminan, akibat peristiwa itu sekarang anak saya Tidak naik kelas dan terganggu mentalnya. ini sekolah atau tenaga pendidiknya yang tidak betuL.” Ucap Syahminan Dengan Nada KesaL.
Lebih lanjut, Syahminan mengatakan, sebenarnya apa yang terjadi, kesalahan fatal apa yang sudah di lakukan oleh anak saya, Sampai- Sampai tidak di naikan kelas dan di usir Disuruh pindah Sekolah oleh pihak Sekolah MTSS. Nurul ikhsan.” Kata Syahminan.
” Ini jelas prilaku dan perbuatan menzolimi.” Sambungnya.
Dasar inilah saya Adukan ke-pihak yang berwenang yang menanganni persoalan ini Seperti Kemenag dan unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak kabupaten Siak.Saya berharap anak saya dapat diberlakukan dengan adil dan dipertimbangkan kembali terkait persoalan yang menimpa anak saya.” Ujar Syahminan Mengakhiri.
Sementara itu, petugas UPT PPA kabupaten Siak pak Habib Saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Membenarkan atas laporan bapak Syahminan orang tua dari ananda Faruq Ramadhan Syah tersebut.
” Iya Benar bang, bapak Syahminan beserta anaknya ananda Faruq telah datang ke kantor kami, adapun laporan keluhan beliau, bahwa merasa anaknya tidak mendapat perlakuan yang layak dari pihak sekolah karena persoalan yang sepele mereka pihak sekolah tidak menaikan kelas.” Paparnya.
Masih kata habib, berdasarkan pengakuan pihak bapak Syahminan dan juga anaknya ini ananda Faruq, tidak ada melakukan hal-hal yang fatal disekolah tersebut misalnya, melakukan tindak kekerasan, pelecehan seksual dan lainnya yang menyangkut dengan permasalahan hukum. Alangkah sangat disayangkan peristiwa ini terjadi sehingga mengurangi hak-hak anak ini untuk mendapatkan pendidikan” Kata Habib Menambahkan.
Lebih lanjut, dalam menanganni permasalahan ini pihaknya akan mengadakan mediasi. terkait ini pihak dari kami siap untuk mendampingi bapak Syahminan dan ananda Faruq Agar secepatnya di adakan mediasi antara pihak sekolah,pihak keluarga dan juga kemenag beserta kami di unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak.” Pungkasnya.
Untuk saat ini kita masih menunggu informasi dari pihak kemenag kabupaten Siak, kapan akan di lakukan mediasinya. Ya, apalagi di aturan kurikulum sekarang rasanya tidak tegalah anak-anak ini tidak naik kelas karena itukan hak mereka. Jadi mengakibatkan tumbuh kembang si anak ini akan terganggu.” Ucapnya.
Kedepan kita akan berupaya memastikan ananda Faruq ini mendapat perlakuan yang layak dan pendidikan yang maksimal.” Jelasnya.
Reporter:, Erik
Sumber: Jejaksuara.com