Belum Sampai satu bulan Menjabat Kapolsek Koto Gasib, Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 

Mitraterkini.com, Koto Gasib – Belum Sampai satu bulan Menjabat sebagai Kapolsek Koto Gasib Iptu Suhardiyanto, S.H,. M.H menunjukan Komitmenya dalam memberantas Narkoba diwilayah hukumnya.

Pada Jum’at [27/6/2025] sebanyak 2 (dua) orang pelaku Narkoba berhasil diamankan dijalan Lintas Perawang-Siak Km 40 Dusun Suka Maju Rt. 001 Rw. 003 Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Suhardiyato, S.H, M.H menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat melalui giat keliling dan silaturahmi Iptu Hardy Kapolsek Koto Gasib ke Kampung Kuala Gasib bertemu dengan Pj. Penghulu Kampung, tokoh Masyarakat dan agama yang mana mereka mengeluhkan selama ini dikampung mereka sering terjadi Tindak pidana pencurian dan maraknya peredaran Narkoba.

“Begitu mendengar keluh kesah dan menerima informasi dari masyarakat, saya langsung membuat formula dan langkah-langkah untuk bagaimana Situasi Kamtibmas dikampung tersebut bisa menjadi aman dan kondusif, dengan segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fuad Aprima, S.H, M.H  beserta tim untuk segera bergerak melakukan proses penyelidikan ke lokasi,” ujar Kapolsek yang akrab disapa Iptu Hardy.

Tepatnya di TKP sekitar pukul 17.20 wib hari Jum’at informasi yang didapat sudah A1, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Fuad melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang dicurigai sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dan pada diberhentikan oleh petugas dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, salah seorang pelaku terlihat gugup dan membuang bungkusan yang diduga Narkoba dari tangannya, 

Tim langsung interogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah Narkoba jenis sabu-sabu yang hendak diantarkan kepembeli, dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial RZ (22) dan AS (19)  selanjutnya pelaku juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari salah seorang berinisial RK Als Ceper (DPO).

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 (satu) buah kotak Rokok Luffman warna merah, 1 (satu) Unit Handphone (HP) merk Oppo A31 warna hitam, satu Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Nopol BM 5656 VW.

“Kedua orang pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Koto Gasib guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Hardy.

Kapolsek menjelaskan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami  jajaran akan tindak tegas bagi pelaku maupun bandar narkoba diwilayah hukum Polsek Koto Gasib” tegasnya.

Iptu Hardy pun mengimbau dan mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan masyarakat harus selalu berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.” imbuhnya.

“Bersama kita bisa bersihkan Kecamatan Koto Gasib ini dari narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas narkoba,” tutupnya.

Reporter: Erik 

Editor.     : Paijo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *