Mitraterkini.com, Kerinci Kanan – Unit reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil , Bayu Firmansyah (18), warga Dusun Mukti Sari RT 005 RW 002 Kampung Jati Mulia Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Penangkapan dilakukan pada Kamis Sore (26/6/2025) di Pangkalan Kerinci, Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kerinci Kanan untuk menjalani proses hukum.
Aksi penggelapan ini terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan Kab.Siak.
Bayu Firmansyah yang merupakan bekerja sebagai sopir ditempat majikannya bernama Sujarno dan baru bekerja selama 3 hari. Pada hari selasa sdr Bayu Firmansyah mengantar sawit ke peron menggunakan 1 ( satu) unit mbl pickup merk carry . Namun setelah mengantarkan sawit sdr Bayu firmansyah tidak balik kerumah dan membawa kabur uang hasil penjualan sawit dan mbl carry tersebut .
Korban yang tidak terima mobilnya dilarikan kemudian melapor ke Polsek Kerinci Kanan. Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Rsskrim Poksek Kerinci Kanan berhasil mengidentifikasi dan menangkap Bayu Firmansyah di Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan. Dalam penangkapan, polisi mengamankan Tersangka dan barang bukti .
Kapolsek Kerinci Kanan Akp Januar Eddwin Sitompul,S.H,M.,H membenarkan penangkapan thdp Sdr Bayu Firmansyah pelaku Penggelapan mobil di Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan.
Atas perbuatannya, Bayu Firmansyah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Saat diperiksa penyidik, Bayu mengakui perbuatannya. “Saya mengaku salah, Pak. Saya khilaf” ungkapnya.
Reporter: Erik