Mitraterkini.com, SIAK – Seperti diketahui Duga,an kasus kekerasan anak dibawah umur yang santer diberitakan dibeberapa media online kini menuai polemik dan masih belum menemukan titik terang. Diberitakan sebelumnya terduga Robi pernando telah melakukan tindak kekerasan kepada anak dibawah umur ini sial Az alias A (17) Tahun warga Perawang yang terjadi pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 07: 50 dan 11:15 wib Terduga pelaku melakukan pencubitan pada bagian lengan korban berkali kali.
Pada tanggal 19 mei Pihak kejaksaan bersama Lembaga Adat Melayu(LAM) Kabupaten Siak Melakukan Restorative Justice(RJ) di ruang rapat kantor LAM yang di hadiri Pihak keluarga Korban dan terduga pelaku kekerasan anak dibawah umur Robi Pernando.
Kasi Pidum Kejari Siak, Okky Membenarkan Telah dibatalkannya hasil Restorative Justice pada tanggal 19 mei bulan lalu dan kasusnya masih berlanjut saat ini.” Kata Okky
” Iya Benar RJ, telah di batalkan, pembatalan ini bukan tidak beralasan. Kendati pihaknya sudah melakukan upaya perdamaian namun korban tidak bisa hadir pada saat itu.” Sambungnya.
Lanjut Okky, Pertemuan hari ini sifatnya Audiensi dengan pihak keluarga Robi Pernando terduga kasus kekerasan anak dibawah umur, pada waktu itu si korban tidak mau hadir, kalau soal memaafkan korban sudah memaafkan Namun tidak mau jumpa dan menghadiri saat mediasi perdamaian pertama. Menurutnya Sikorban tidak mau hadir dengan alasan trauma. Jadi pada saat itulah permohonan Restorative Justice tidak disetujui oleh pihak Kejati.” Kata Okky Menambahkan.
Lebih lanjut, jadi kedepan upaya dasar ini, upaya perdamaian ini, kita limpahkan ke persidangan menjadi acuan hal-hal untuk meringankan tuntutan kami nanti terhadap terduga pelaku dan jadi patokan juga di depan hakim.” Ujar Okky Kepada Wartawan Kamis 12 mei 2025 Siang.
Sementara itu, ketua LAM Kabupaten Siak, Wan Said Sangat menyayangkan Hal ini terjadi, Pasalnya Pada tanggal 19 mei 2025 kedua belah pihak sudah bersepakat dan sudah menandatanganni surat perjanjian perdamaian di kantor lembaga adat Melayu (LAM) kabupaten Siak yang pada Saat itu pihak korban di wakili oleh orang tua dan keluarganya.” Ucap Wan Said.
“Masih kata Wan Said, Saat itu Kedua belah pihak dan semua pihak yang hadir dimediasi perdamaian Sudah bersepakat Damai” Jelasnya.
Lebih lanjut, seharusnya Robi Pernando, “Tak dapat tidak” Budak tuh harus bebas. Sebab tanggung jawabnya kepada perwakilan siperempuan(pihak korban) Sebab mereka yang menandatanganni berarti barang itu sudah Sah.” Paparnya .
Jadi yang seharusnya bertanggung jawab pihak korbanlah bukan jaksa lagi. Kami itu berfungsi untuk mendamaikan. Jadi jangan salahkan kami lagi. Kami sudah damaikan sebab ini sudah sangat jelas mereka juga kedua belah pihak sudah bersalam-salaman berjabat tangan.intinya dari kami itu sudah selesai. Dan kalau masalah Restorative Justice itu terserah pada jaksa lagi sebab peraturan itu jaksa bukan kami. Ini menyangkut dari jaksa lagi karena anak itu (Sikorban) tidak dipertemukan.” Pungkasnya.
Senada itu, hal yang sama juga di utarakan oleh pihak keluarga dan orang tua kandung Robi Pernando yakni bapak Dadang amdani, dan ibuk jusnelly, pembatalan RJ ini menimbulkan kekecewaan yang sangat mendalam dan sangat menyedihkan. Pihak Kejari Siak hanya meminta maaf tentang kesalahan RJ ini sementara proses hukum anaknya tetap berlanjut.” Ucapnya dengan Nada Tersedu sedu sambil meneteskan air mata.
Kami minta keadilan yang seadil- adilnya pak memohon kepada pihak terkait bapak jaksa dan juga bapak hakim untuk mempertimbangkan kembali perkara anak saya.” Pinta jusnelly ibuk kandung Robi Pernando.
(Red)
Sumber: JEJAKSUARA.COM