Dalil Dipermasalahkan tak Beralasan, Kuasa Hukum H Bistamam Sampaikan Klarifikasi

Mitraterkini.com, Rohil – Terkait opini tendensius yang digiring di media dan postingan di media sosial tentang surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) SD dan SMP serta ijazah SMEA atas nama H. Bistamam dinilai berlebihan. Karena H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, telah mengawali proses pencalonan dengan klarifikasi dan verifikasi oleh KPU. Kamis (08/05/2025)

Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam dan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyebutkan dalil yang dipermasalahkan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Dijelaskan Cutra Andika Siregar, SH, MH, bahwa ijazah SMA atau sederajat milik H. Bistamam adalah ijazah SMEA PGRI Pekanbaru yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 1968 a.n. Bistamam Hanafi anak dari Tuan Hanafi S, terdapat perbedaan penulisan nama pada KTP-el yang ditulis a.n. Bistamam dengan ijazah SMEA yang ditulis a.n. Bistamam Hanafi.

Terhadap permasalahan mengenai perbedaan penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut telah diselesaikan menurut hukum berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr tanggal 29 Juli 2024 yang amarnya berbunyi Menetapkan nama Bistamam dengan Bistamam Hanafi yang ada dalam dokumen ijazah SMEA Nomor LAA 194977 tanggal 18 November 1968 adalah orang yang sama yaitu Pemohon (Bistamam), ungkap Cutra Andika.

Oleh sebab itu, lanjut Cutra Andika, dalil yang dipermasalahkan terkait

ketidaksesuaian penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA yang dipermasalahkan dalam perkara perselisihan hasil pilkada Rohil tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 pada halaman 311, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Disamping itu, bahwa ijazah SD dan SMP tidak menjadi syarat pencalonan berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 10 Tahun 2024.

Bahwa terkait SKPI SD yang dikeluarkan oleh Kepala SDN 31 Pekanbaru tanggal 20 Mei 2024 dan SMP yang dikeluarkan oleh Kepala SMPN 1 Pekanbaru tanggal 21 Mei 2024 masing-masing diketahui oleh Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru.

SKPI yang diterbitkan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polresta Pekanbaru tanggal 16 Mei 2024 dan surat pertanggungjawaban mutlak dari yang bersangkutan. SKPI SD dan SMP tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal ayat (2) Permendikbud No. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, SKPI/STTB dan Penerbitan SKPI/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga sah menurut hukum.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dikonfirmasi mengatakan, semua proses pencalonan sebagai calon Bupati Rokan Hilir sudah dilakukan oleh KPU Rokan Hilir baik secara klarifikasi maupun verifikasi terhadap semua persyaratan hingga yang bersangkutan sudah dilantik dan menjalankan tugas sebagai Bupati Rokan Hilir bersama wakilnya.

Saya berharap semua masyarakat yang menilai masih ada keraguan menjadi hak masyarakat. Tapi juga jangan kemudian hak masyarakat ini mengganggu hak orang lain,” tukas Rusidi Rusdan sembari berharap masyarakat mendukung kepemimpinan Bupati Rokan Hilir terpilih bersama wakilnya Charles.

Diberitakan salah satu media online sebelumnya, Muhajirin Siringo Ringo yang mengaku warga Rokan Hilir meragukan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Bistamam, Bupati Rokan Hilir. Alasannya SKPI yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang diduga cacat formil serta ijazah SMEA miliknya yang memiliki perbedaan nama dengan KTP.

Penulis : Edisupriadi 

Editor   : Paijo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *