Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Giat Sosialisasi oleh Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, SH., MH, kepada masyarakat pengusaha yang melakukan jual beli buah kelapa sawit / agen bertempat di Angkringan Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. (05/05/2025) pukul 09.00 Wib
Hadir dalam giat: Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, SH., MH, Penghulu Kampung Rawang Kao Wagino, Bhabinkamtibmas Kampung Rawang Kao Aipda Sucipto, Pengusaha jual beli buah kelapa sawit / agen sawit Kampung Rawang Kao.
Adapun disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr Irwanto SH MH, terimakasih atas kesediaan kehadiran dari masyarakat pelaku usaha jual beli buah kelapa sawit, terkait dengan usaha jual beli kelapa sawit, harus memiliki SITU dan SIUP, hal tersebut di atur dalam undang-undang perdagangan, setiap pelaku usaha jual beli buah kelapa sawit, harus memiliki kontrak lahan, baik secara perseorangan maupun perusahaan.
“Menjawab keresahan masyarakat tentang maraknya pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, kami selaku penegak hukum menghimbau dan mengajak pelaku usaha jual beli buah kelapa sawit agar lebih berhati-hati, tidak membeli dari penjual yang dicurigai,”ucapnya Kapolsek.
Penyampaian salah satu warga pengusaha Kampung Rawang Kao menyampaikan, terima kasih kami ucapkan kepada Polsek Lubuk Dalam yang telah menyempatkan waktu bertemu langsung dengan masyarakat, dan memberikan pemahaman terkait aturan-aturan dalam usaha jual beli.
“Kami berkomitmen tidak akan membeli buah kelapa sawit dari penjual yang tidak memiliki lahan atau yang tidak jelas asal usul nya buah kelapa sawit, berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di Kecamatan Lubuk Dalam aman dan kondusif serta akan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemukan penjual buah kelapa sawit yang mencurigakan,”pungkasnya warga.
(Red)