Mitraterkini.com, Koto Gasib– Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Gasib menangkap satu orang pria berinisial YH ( 26) tahun diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun 1 Pandan Mukti RT.007 / RW. 003 Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Sabtu (26/04/ 2025).
Kapolsek Koto Gasib IPTU BUDIMAN S. DALIMUNTHE S.H.,M.H. mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi jual beli narkotika di Kampung Empang Pandan, Kapolsek Koto Gasib memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib IPDA FUAD APRIMA S.H.,M.H. melakukan penyelidikan Bersama Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib.
Dengan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib bersama Tim menuju lokasi yang berada di areal kebun kelapa sawit tepatnya di Dusun 1 Pandan Mukti RT.007 / RW. 003 Kampung Empang Pandan, sekira pukul 00.30 wib, tim melihat pelaku berjalan di dalam areal kelapa sawit tersebut dengan menggunakan senter hp.
“Tim langsung melakukan penyergapan pelaku berusaha melarikan diri, Tim melakukan pengejaran, berhasil mengamankan pelaku berinisial YH (26) tahun yang disaksikan oleh Kadus 1 Pandan Mukti, dalam penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip bening yang diduga berisikan sabu-sabu, 1 (satu) buah pecahan kaca Pirex, 1 (satu) buah sekop berbahan plastik bening, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) buah mancis Trondol warna merah, 1 (satu) buah botol permen merk Lotte warna putih, 1 (satu) buah dompet merk Eagle warna hitam, Uang tunai sebesar Rp400.000 dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y17s warna glitter Purple,”ucapnya Kapolsek.
Dalam dilakukannya introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui masih memiliki narkotika jenis Shabu-shabu yang disimpan di Rumah berinisial BR tempat tinggal sementara pelaku).
Lanjut” Kanit Reskrim bersama Tim unit Reskrim Polsek Koto Gasib langsung berangkat menuju ke rumah diberitahukan oleh pelaku dan disaksikan oleh Penghulu Kampung Empang Pandan, dilakukan Penggeledahan di rumah ditemukan 1 (satu) Paket plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan Mini, 1 (satu) Pack plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Polo, dan 1 (satu) unit HP merk Vivo tipe Y33s warna biru. Atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut,”terangnya Kapolsek kepada wartawan.
Tentang Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, tersangka inisial Y H (26) tahun dengan hasil urine Positif (+) Methamphetamine, atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
(Red)