Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Giat Sosialisasi bersama Kapolsek Lubuk Dalam Terkait Perma Tahun 2012 dan Perpol No. 8 Tahun 2021 tindak pidana ringan (Tipiring) Kepada Penghulu dan Masyarakat Lubuk Dalam bertempat di aula Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Kamis (24/04/2025).
Giat dihadiri oleh Camat Lubuk Dalam M Agung Apandi, S.Stp., MSI, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, SH., MH, Bhabinsa Sertu Warto, Ketua LAM Kec. Lubuk Dalam Bpk. Zaimat, Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Dalam, Penghulu se Kec. Lubuk Dalam, Bapekam se Kec. Lubuk Dalam, Tokoh masyarakat se Kec. Lubuk Dalam.
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr Irwanto SH MH mengatakan, terima kasih atas kesediaan bapak-bapak untuk menghadiri undangan, kami selaku penegak hukum menyampaikan aturan/undang-undang yang berlaku, adanya permasalahan di masyarakat seperti pencurian buah kelapa sawit dan pembiaran hewan sapi di lahan masyarakat yang merusak tanaman.
“Dengan permasalahan di masyarakat, kami berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP dan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,”ucapnya Kapolsek.
Lanjut Kapolsek”Di setiap Kampung terdapat Bapekam yang bertugas membuat Perkam, peraturan Kampung yang sudah di buat wajib disampaikan ke biro hukum. Tetapi jika kesepakatan, maka perlu semua pihak menyepakati apapun keputusan dan hasil dari musyawarah,
Terkait dengan denda yang ditetapkan kepada pelaku, boleh saja namun disesuaikan dengan kerugian, karena apabila denda yang diterapkan terlalu tinggi, maka dapat menimbulkan permasalahan baru, terkait dengan hewan sapi yang di lepas di lahan masyarakat, apabila merusak maka boleh sapi tersebut dirampas, namum harus hukum tipiring serta harus mematuhi putusan dari pengadilan,”tambahnya Kapolsek.
Camat Lubuk Dalam M Agung Apandi S.Stp., MSI, menyampaikan, Kami pihak Kecamatan sangat berterima kasih kepada Polsek Lubuk Dalam yang sudah memberikan pencerahan kepada masyarakat Lubuk Dalam terkait dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dengan penerapan denda kepada pelaku, agar disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan, jangan kerugian hanya Rp 500.000,- tetapi didenda sampai Rp.10.000.000, aturan atau kesepakatan yang di tetapkan sekiranya dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya Camat Lubuk Dalam.
Penghulu Sialang Palas Suwarso Widodo dalam sambutan mengatakan, terimakasih atas pencerahan aturan hukum. Kami saat ini sedang merumuskan perkam di Kampung Sialang Palas.
“Bolehkan kami memberikan hukuman sosial kepada pelaku pencuri, misalnya di hukum memikul sawit keliling kampung atau membersihkan lingkungan kampung tanpa di beri imbalan,”terangnya.
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr Irwanto SH MH mengatakan, Peraturan desa yang dibuat harus mengacu dari aturan diatasnya yaitu Perda, Pergub, Permen, Perpres/kepres, dan UU, terkait hukuman sosial, perlu adanya kesepakatan dari beberapa pihak, tidak menimbulkan permasalahan baru atau tuntutan dari dampak hukuman tersebut. Misalnya di arak dan divideokan, ternyata viral maka muncul lah permasalahan baru yang berkaitan dengan UU ITE.
“Dalam membuat aturan, wajib mengacu kepada aturan diatasnya, tidak dibenarkan membuat aturan yang bertentangan dan aturan tersebut di sahkan dengan disampikan ke biro hukum, untuk sanksi denda yang diterapkan, harus memperhatikan kepatutan dan kelayakan. Tidak boleh terlalu tinggi yang justru akan menimbulkan permasalahan baru.
Silahkan laporkan ke Pihak Polri apabila terdapat tindak pidana yang terjadi. Kami akan melakukan penyelesaian, baik secara hukum maupun secara musyawarah,”pungkasnya Kapolsek.
Giat sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan tidak pidana ringan ( tipiring ) yang sering terjadi di masyarakat. Giat selesai pukul 11.30 Wib, berlangaung dengan aman dan kondusif.
(Red)