Luar biasa Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu 

Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam  menangkap dua orang pria berinisial Al (30) dan HRS (35) tahun diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Rabu (16/04/ 2025).

Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. IRWANTO S.H,M.H mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di kampung Sialang baru, Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Kanit Reskrim Polsek IPDA RIAN PRATAMA S.H M.H bersama Tim unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00  wib mencurigai seseorang pengendara sepeda motor Vario yang berhenti, Karna curiga menghampiri sepeda motor melarikan diri ke pemukiman warga, membuang sesuatu ke tanah.

“Dalam mengejar sepeda motor yang lari ditangkap dilakukan introgasi, penggeledahan ditemukan di kotak rokok yang di buang dengan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu, dalam mengamankan pelaku dibawa Polsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut, guna pengembangan.

Dalam pengembangan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu diwilayah kecamatan Lubuk Dalam, mengintrogasi pelaku yang berinisial AP (30) THN mengaku memperoleh barang Narkotika jenis sabu dari berinisial YUDI (DPO) yang berada di Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, dengan  pengembangan, dan sekira pukul 00.30 wib,”ucapnya Kapolsek.

Lanjut” Tim Reskrim menjumpai seseorang yang menggunakan sepeda motor Honda Revo Nopol BM 3164 SN, dalam mengamankan pelaku membuang satu bungkus kotak rokok Luffman saat di geledah didalam kotak rokok berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu. di Kampung Empang Pandan Blok C Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

“Saat lakukan introgasi dia mengaku Berinisial HRS  disuruh oleh bandar Narkotika jenis sabu yang berinisial YUDI (DPO) untuk mengantarkan kepada saudara AP yang sudah kami tangkap sebelumnya, kemudian kami melakukan pengejaran terhadap saudara YUDI (DPO).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Atas kejadian ini  Pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek lubuk dalam guna proses lebih lanjut.,”terang Kapolsek kepada wartawan.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *